EKONOMISUMUT

Viral, Danau Toba Wilayah Sibaganding Dipenuhi Sampah

87
×

Viral, Danau Toba Wilayah Sibaganding Dipenuhi Sampah

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN, WARTAPENARIAU.com-Ditengah gencarnya pemerintah dan seluruh stakeholder serta masyarakat mempromosikan keindahan Danau Toba untuk meningkatkan devisa pariwisata, namun masih ada saja pihak yang mengotori Danau Toba dengan membuang sampah sembarangan ke danau.

‎Pembuangan sampah sembarangan ke danau ini telah meresahkan pelaku usaha lain dipinggir Danau Toba karena mengganggu pengunjung yang datang berwisata.

‎Tumpukan sampah di danau itu diketahui setelah sebuah video viral yang diunggah seorang pelaku usaha melalui media sosial (medsos). Fenomena sampah ini konon dikatakan telah terjadi selama bertahun tahun.

‎Dihubungi pengunggah video, mengaku bermarga Damanik mengatakan sampah yang dibuang sembarangan itu tidak hanya mengganggu kebersihan danau, melainkan berpotensi menimbulkan penyakit serta merusak pemandangan bagi wisatawan yang berkunjung.

‎Damanik mengatakan, sampah-sampah tersebut diduga berasal dari sebuah resto bernama Damasus Resto yang berlokasi di Panatapan, Dusun 2, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, persis berada dibibir danau.

‎Tumpukan sampah di danau itu, kata Damanik, memang tidak dibuang langsung dari resto ke danau, tetapi di kumpulkan dulu di lokasi penampungan dekat parit atau sungai-sungai kecil, lalu saat hujan turun air meluap, kemudian sampah yang dikumpulkan tersebut langsung terbawa arus ke danau.

‎”Memang sampah itu tidak dibuang langsung dari resto ke danau, tetapi dibuang ke tempat pengumpulan sampah mereka, kebetulan dekat parit atau sungai-sungai kecil, jaraknya kurang lebih 50 meter dari resto. Ketika air meluap sampah yang di kumpulkan tadi langsung terbawa ke arah danau,” kata Damanik menjawab awak media, Senin (20/4/2026).

‎Damanik mengatakan, jarak tempat pengelolaan sampah ke resto kurang lebih 30 meter, persis berada dibibir danau. Masalah sampah itu sudah kerap terjadi, namun baru kali ini paling mencolok. Sampah dari resto itu sebenarnya ditimbun dan dibuang disitu hampir setiap hari. Tapi, mungkin cara pengelolaannya yang tidak baik.

‎”Saya asli tinggal disini lae, ini juga sudah berkali-kali bermasalah kek gini sampah ini dan inilah yang paling agak mencolok,” ujarnya.

‎Kata dia, pihak resto diduga membuang sampah ke tengah ladang (tempat pengumpulan sampah) dekat parit, ketika paret itu banjir seperti datang hujan sampah-sampah itu terbawa arus ke arah danau.

‎Ditambahkan, pemandangan itu diduga telah berlangsung selama tahunan dan tumpukan sampahnya sudah terlalu banyak, akibatnya sampah-sampah tersebut dapat menggangu tempat usaha pemancingan yang dirintisnya sejak semula.

‎”Saya merasa tidak nyaman karena kami ada buka usaha tempat pemancingan disini, sampah yang mereka buang terbawa arus air ke tempat usaha kami, jadi terganggulah kami gara-gara sampah itu,” ucapnya.

‎Dia juga menyampaikan pesan moril kepada semua pihak agar jangan membuang sampah sembarangan ke danau. Ia mengajak supaya sama-sama menjaga keindahan danau. Dengan kondisi seperti itu, selaku pelaku usaha kadang risih akan sampah itu.

‎Menurut pengakuannya, persoalan sampah tersebut sudah pernah juga disampaikan kepada aparat desa, namun kata dia, pihak desa tidak berdaya untuk mengatasinya.

‎”Sudah saya sampaikan masalah sampah itu ke pihak Desa tapi mungkin belum mampu mengatasinya. Makanya saya tidak tau mau bilang apa, dengan terpaksa saya posting di sosial media,” ujarnya.

‎Selain itu, dia juga memohon kepada pihak Kecamatan agar masalah tersebut ditangani secepat mungkin, terutama kandang ternak, sampah-sampah atau limbah jangan dibuang sembarangan ke danau. Oleh karena itu, untuk pengelolaan sampah harus dibenahi dengan baik.

‎Sementara itu, pemilik Damasus Resto saat dikonfirmasi lewat WhatsApp nomor 08126023xxxx tidak menanggapi secara spesifik perihal video viral tersebut. Sang pemilik hanya ingin melakukan klarifikasi dengan bertemu langsung, sehingga mempersilahkan awak media datang ke lokasi.

‎”Silahkan datang ke lapangan ito untuk klarifikasi dan lihat lapanganya. Saya ada ditempat,” balas dia via WhatsApp, Senin (20/4/2026).

‎Sekedar diketahui, bahwa pembuangan sampah sembarangan ke Danau Toba berpotensi melanggar Perda Sumut No. 1 Tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba.

‎Dalam BAB V pasal 7 ayat (1) butir (d) dalam usaha melestarikan lingkungan setiap penduduk dan pemilik tanah di kawasan Danau Toba diwajibkan melestatikan perairan dan pantai Danau Toba serta daerah hulu dan aliran sungai sekitarnya, dan untuk itu dilarang membuang sampah/limbah padat, cair dan gas ke Danau Toba.

‎Ketentuan pasal tersebut ditegaskan suatu pelanggaran serta berpotensi diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan penjara. Juga potensi melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2023. (WPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *