5 Terdakwa Pemasok Narkotika 166 Kg Dituntut Hukuman Mati

DUMAI, HUKRIM, RIAU28 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com-Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, SH, menjatuhkan hukuman bagi 5 (lima) orang terdakwa dengan hukuman masing-masing Pidana Mati.

Kelima terdakwa ini menurut JPU terbukti sebagai pemasok Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Jumlah barang bukti (BB) sabu keseluruhannya sebanyak 166 kg. Sedangkan BB pil ekstasi sejumlah 16.568 butir setara lebih kurang 5.657,26 gram.

Tuntutan pidana mati bagi 5 terdakwa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy Charles SH, yang juga sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Dumai digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kelas IA, hari ini, Rabu (14/9/2022).

Tuntutan pidana mati terdakwa pemasok narkotika seberat 166 kg tersebut yakni terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau, terdakwa Al Jufri, terdakwa Yopi Topia, terdakwa Roni Alfindo dan terdakwa Rio Saputra.

Sidang perkara narkotika ini dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Dumai digelar di ruang sidang utama. JPU Iwan Roy menghadirkan para terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) para terdakwa.

Sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU disampaikan, bahwa total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (para-Fluorofenilpiperazin) dengan total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir.

Dalam tuntutannya, JPU ini merinci perbuatan dan peran keterlibatan masing-masing terdakwa dimana menurut JPU para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai pemasok narkotika.

Terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau menurut JPU sebagai memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus pil ekstasi yang disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 (seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua) gram.

Sementara terdakwa Al Jufri dan terdakwa Yopi Topia perannya sebagai memasok 10 (sepuluh) bungkus Narkotika seberat 10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram.

Sedangkan terdakwa Roni Alfindo dan terdakwa Rio Saputra disebut sebagai memasok 11 (sebelas) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tujuh) gram, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 (dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para- Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh enam) butir.

Menurut JPU Iwan Roy Charles SH, kepada media ini mengatakan, bahwa seluruh BB narkotika yang berhubungan dengan perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.

Atas perbuatannya dalam perkara narkotika ini, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati.

Sebagaimana dalam dakwaan Primair JPU dijelaskan, bahwa Ia terdakwa Edi Pranata alias Mat alias Acaw, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi sekaligus terdakwa dalam perkara ini, bahwa Al Jufri, Yopi Topia,  Rio Saputra, Roni Alfindo (penuntutannya diajukan secara terpisah dan berkas terpisah) serta Ado dan Sutarto alias Kepet (keduanya Belum tertangkap/DPO).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jln. PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara terorganisasi. 

Editor : Tambunan
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *