PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Kepala Kepolisian Daerah Riau.Brigadir Jenderal Polisi, Zulkarnain Adinegera, ketika dimintai tanggapannya soal perusak hutan Lindung Tahura SS.Hasyim, mengatakan, kalau memang tidak ada ijin mungkin itu ranahnya yang memberi ijin seperti Dinas atau Kementerian Perkebunan dan hutan atau lingkungan Hidup.
“Kalau sudah dinyatakan oleh mereka (pihak Dinas Kehutanan atau Kementerian) itu ilegal, tentu kami bisa sikat atau hukum kita tegakkan. Saya kira orang-orang seperti itu mungkin yang sering bakar lahan, dan kita tangkap jika memang benar,”pesan Kapolda Riau kepada Redaksi wartapenariau.com via telepon genggamnya,Jumat (13/1/2017).
Seperti dikabarkan media ini, bahwa kemudahan membuka hutan untuk berkebun sawit tanpa izin alias liar di kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) SS. Hasyim Propinsi Riau yang berlokasi di Kabupaten Siak, Kampar dan kota Pekanbaru dengan luas hutan 6.170 ha kondisinya sangat memprihatinkan karena diserobot dan dirusak oleh sekelompok oknum mafia hutan.
Maka jangan heran sejak awal pembukaan hutan dikawasan Tahura SS. Hasyim tahun 2000 silam berjalan mulus karena ada pembiaran dari oknum petugas Dinas Kehutanan Propinsi Riau yang diduga kuat kongkalikong dengan Oknum Mafia Hutan yang menghalalkan segala cara. Belakangan ini muncul ada istilah “Bos Minta Saham” sang oknum aparat mendapat jatah kebun, meski tidak bermodal “saham kosong”.
Akibat dari pembiaran tersebut muncul tudingan yang dialamatkan ke oknum Dinas Kehutanan Propinsi Riau bahwa instansi ini terkesan “mandul”. Padahal Instansi Kehutanan yang paling bertanggungjawab terkait kerusakan hutan di Bumi Lancang Kuning ini khusunya di kawasan lindung Tahura SS. Hasyim.
Rizal Lubis warga Pekanbaru yang juga aktifis penggiat anti korupsi yang bernaung di Gerakan Penyelamat Kekayaan Daerah Riau (GPKDR) sebagai bendahara umum, ketika dimintai komentarnya seputar alihfungsi hutan di kawasan lindung Tahura SS. Hasyim menjadi kebun sawit membenarkan, dan mengaku pernah menerima pekerjaan himas tumbang di kawasan lindung Tahura S. Hasyim, untuk dijadikan kebun sawit menurut Rizal alih fungsi hutan lindung Tahura SS. Hasyim menjadi kebun sawit sudah berlangsung lama. Rizal yang pernah bekerja sebagai pemborong pekerjaan himas tumbang dilokasi Tahura tahun 2004 silam atas permintaan oknum pejabat Riau dan upahnya juga “gede” kami terima, luas lahan yang di himas tumbang ketika itu sekitar 60 ha ujar Rizal.
Rizal ditanya nama oknum pejabat Riau yang membuka kebun sawit di kawasan Tahura dia berkelit “saya lupa nama pejabat tersebut” maklum sudah lama, pekerjaan himas tumbang yang kami lakukan di Tahura tersebut tidak selesai ditinggal, karena salah seorang anggota kerja “menusuk dari belakang” untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dia langsung berhubungan dengan sang oknum pejabat tersebut ujar Rizal, Rabu (11/01/2017).
Ditempat terpisah Ketua Gerakan Pemuda Melayu Riau (GPMR), Zulfahmi warga Pekanbaru, ketika dihubungi melalui hubungan seluler Jumat (13/01/2017) membenarkan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim telah gundul akibat pembukaan hutan secara “membabi buta” pembukaan hutan lindung Tahura SS. Hasyim yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit dapat dipastikan bahwa oknum Dinas Kehutanan Propinsi Riau punya andil.
“Perbuatan Kejahatan Kehutanan yang dilakukan mafia hutan sudah belasan tahun makanya kebun sawit mereka di kawasan Tahura ini sudah ada yang berusia belasan tahun. Data tersebut diperoleh Zulfahmi dipenghujung 2016 hasil investigasi yang dilakukannya dengan Yaspani Yustisia yang di ketuai Harianto dilapangan menemukan plang papan nama pengacara berbagai ungkapan yang menuding keterlibatan aparat penegak hukum dan oknum Kehutanan Riau dilontarkan secara gamblang oleh penjaga kebun sawit milik mafia hutan di Hutan Lindung Tahura SS. Hasyim bermarga Sihombing Ungkapan-ungkapan yang terkesan mencemeehkan yang dialamatkan ke oknum aparat penegak hukum dan oknum Dinas Kehutanan Riau dikumpulkan untuk ditelaah hasilnya kemudain akan dibuat laporan resmi ke Peresiden RI, DPR-RI, Kementerian LH dan Kehutanan RI, Mabes Polri, BPN Pusat dan Ombusman terkait kerusakan hutan lindung Tahura,” ujarnya.
“Laporan ke pemerintah pusat lanjut Zoelfahmi karena laporan masyarakat dan LSM hingga saat ini tidak ada tindakan dari pihak Kehutanan Prop Riau. Demikian juga putusan PN Bangkinang terkait gugatan perdata antara Yayasan Riau Madani melawan Edi Cahyono pemilik kebun seluas 370 ha di dalam kawasan Tahura SS. Hasyim perkara perdata ini dimenangkan Yayasan Riau Madani sesuai putusan No.62/PDT.G/2015/PN. Bkn. sudah ingkrah, namun pemerintah daerah Propinsi Riau belum ada kebijakan untuk menyelamatkan putusan PN Bangkinang yang dimenangkan Yayasan Riau Madani tersebut, maka tidaklah berlebihan jika Dinas Kehutanan Riau di “cap mandul”, selain itu meski kawasan lindung Tahura SS. Hasyim mencuat di sejumlah media sebagaimana yang dilaporkan masyarakat namun Dinas Kehutanan Riau terkesan “memekakkan telinga, dan memandang sebelah mata” terkait pemberitaan tersebut,”ujarnya.
Bahkan Zoelfahmi telah berupaya untuk melakukan klarifikasi terkait alih fungsi kawasan lindung Tahura SS. Hasyim ke pihak yang berkompoten Dinas Kehutanan Propinsi Riau, namun sang pejabat Instansi tersebut tidak berhasil ditemui, Nasib yang sama juga dialami awak media ini, ketika diupayakan untuk konfirmasi ke Kadishut Propinsi Riau, belum lama ini juga tidak berhasil dengan alasan Kadis lagi keluar kota.*** (Red/S.Purba)