Terkuak Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya

HUKRIM, PEKANBARU, RIAU1120 Views

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Penyebab kematian Dimas Firnanda (25 tahun) ternyata karena dianiaya sesama tahanan di dalam sel.

Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan  autopsi terhadap jasad dimas yang telah dimakamkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka kasus kematian dimas. Kelima tersangka yang diamankan, yakni FFS sebagai otak pelaku, kemudian AW, FR, IE dan TH.

Seluruh pelaku saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru atas kasus yang menjerat mereka masing-masing. Aksi penganiayaan yang berujung maut itu dilakukan para pelaku terhadap tersangka Dimas Firnanda pada 20 November 2023 lalu. Saat itu para pelaku berada dalam satu sel dengan korban Dimas.

“Motif pelaku menganiaya korban lantaran sering cekcok dan tidak senang dengan tingkah laku korban semasa di ruang sel. Mereka kesal saat korban keluar dari kamar mandi. Menurut beberapa tersangka, kakinya (korban,red) basah sehingga tempat tidur para tersangka menjadi basah. Lalu terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut,” kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).

Kombes Asep menjelaskan, korban yang tidak berdaya setelah dianiaya, para pelaku memindahkan Dimas ke pintu utama sel. Setelah dilihat oleh petugas jaga, lalu korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan dikebumikan di tanah kelahirannya Sumatera Utara.

“Kalau kesimpulan visum et repertum (visum luar) pertama kali saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bengkak pada pipi kiri, kemudian lecet pada bibir bawah, lecet pada telinga, siku, tungkai bawah, luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir bagian atas serta dalam, diduga akibat kekerasan benda tumpul,” jelas Kombes Asep.

Empat bulan berselang setelah kematian Dimas, tim forensik RS Bhayangkara bersama Ditreskrimum Polda Riau telah melaksanakan pembongkaran makam (ekshumasi) Dimas di TPU Muslim Medan Polonia pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Dimas.

Selain itu, untuk memastikan kebenaran kabar, bahwa pihak keluarga menemukan kejanggalan di jasad Dimas ketika dimandikan. Pihak keluarga menilai kematian Dimas tak wajar dan membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Riau.

“Dari hasil ekhumasi itu, bahwa ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, kemudian tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua patah. Kemudian patah tulang tidak sempurna pada tulang pelipis. Sebab matinya  akibat kekerasan benda tumpul pasa daerah kepala.

Dari hasil keterangan para tersangka, saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dan kita singkronkan dengan fakta hasil autopsi maka disimpulkan terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan dengan menggunakan tangan, kaki terhadap korban. Bahkan sampai korban terjatuh dan telentang masih dilakukan kekerasan oleh beberapa orang tersangka,” ungkap Kombes Asep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat 2 (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Editor: T.Sitompul.

Sumber: Polda Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *