DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (4/11-2020), lagi-lagi kembali memanggil 5 (lima) saksi lanjutan.
Kelima saksi lanjutan ini dipanggil dan diperikasa penyidik KPK tidak lain guna mematangkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap tersangka ZAS (Zulkifli AS, Walikota Dumai).
Juru bicara KPK, Ali Fikri SH, kepada wartapenariau.com, pagi tadi, Rabu (4/11/2020), membenarkan bahwa penyidik KPK kembali memanggil 5 saksi hari ini untuk diperiksa seputar perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus/DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. “Saksi dipanggil untuk jadwal riksa”, imbuh Ali Fikri.
Kelima saksi yang berlanjut dipanggi peyidik KPK diantaranya, Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Kota Dumai 2009-2014, Hendri, Direktur CV Nuzullul, Vera Chinthiana ST, PNS Eks Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai, H Ismail ST, PNS Eks Kabid Bina Marga PUPR Kota Dumai dan saksi Amari Direktur CV Maju Karya Putra.
Menurut juru bicara (jubir) KPK, Ali Fikri, kelima saksi dipanggil ke Pekanbaru untuk diperiksa di Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 235, Pekanbaru, Riau.
Penulis : Tambunan
Editor : T.Sitompul