Penyiaran TV Kabel Berbayar

DUMAI, HUKRIM, RIAU154 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tehnologi penyebaran informasi penyiaran televisi saat ini cukup siknifikan berkembang pesat, baik penyiaran televisi nasional, swasta maupun TV kabel berbayar.Demikian halnya di Kota Dumai, selain siaran televisi nasional maupun swasta, siaran televisi berbayar pun terus berkembang.

Siaran televisi kabel dimaksud adalah TV Kabel berbayar penyiarannya disambung lewat jaringan kabel ke rumah-rumah warga yang berlangganan dengan perusahaan TV Kabel tersebut.

Sudah beberapa perusahaan TV Kabel berbayar di Kota Dumai berinvestasi dan menggeluti usaha penyiaran tersebut, diantaranya TV Kabel PT Visual Intermedia Prima (VIP).

Pada tahun 2016 ini, PT VIP telah berinvestasi di Kota Dumai dengan bembuka usaha bisnis dibidang penyiaran TV Kabel berbayar.

 

Sejak membuka usaha penyiaran dimaksud, PT VIP telah membuka kantor di Jalan Dr Wahidin No 270 C, Kota Dumai-Riau. Hal ini, disampaikan Dierktur PT VIP, Hendy, kepada awak media dalam suatu kesempatan di kantornya.

Menurut Hendy dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa dengan membuka usaha penyiaran tersebut, PT VIP kata Hendy pihaknya telah membuka dan menjalin perjanjian kontrak dengan sejumlah pemegang konten siaran, diantaranya dengan PT Cipta Skyindo dan Indonesia Cable Television Associatioan (ICTA).

Bahwa sejak awal berdirinya PT. VIP kata Hendy, mereka (PT.VIP-red) pun sudah memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Prinsip, terbit pada 2 April 2015 silam termasuk Izin Penyelenggara Penyiaran Tetap pada 11 April 2016 lalu.

Selain izin tersebut lanjut Hendy memaparkan, PT VIP, katanya juga telah memiliki izin Landing Right atau hak labuh, diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), serta berkonten siaran dari PT Cipta Skyindo dan Indonesia Cable Television Associatioan (ICTA).

Hendy lebih rinci menjelaskan, bahwa setelah perusahaannya memperoleh hak siar tersebut, pihaknya (PT VIP-red) mengatakan akan tetap berkomitmen teguh dan akan tetap mentaati segala aturan perizinan maupun seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.“Kita memiliki legalitas yang jelas dan sah untuk meyiarkan. Jadi, kita (PT.VIP-red) adalah merupakan perusahan yang sah atau legal untuk bersiar,” tegas Hendy.

Kata Hendy lagi, bahwa dalam menyajikan program yang bisa disaksikan para pelanggan TV Kabel, disebut Hendy, pihaknya katanya akan selalu memperpanjang kontrak dengan pihak pemegang konten siaran dimaksud.

“Kami akan selalu berpegang teguh dengan aturan penyiaran yang ditentukan oleh Kemenkominfo serta perundang-undangan yang berlaku”, imbuh Hendy mengulangi penjelasannya, sembari mengatakan bahwa perusahaannya akan selalu memanjakan para pelanggan TV kebelnya dengan memberikan 60 channel kepada masyarakat.

Sementara itu, disinggung soal adanya tudingan atau tuduhan oleh oknum tertentu  lewat media online menyebut PT VIP melakukan pelanggaran konten siaran, Handy dengan keras membantah tudingan maupun tuduhan tersebut.

“Tuduhan itu sangat tidak benar, itu perbuatan pitnah sungguh keji dan tidak berdasar. Kalau benar adanya tuduhan atau tudingan oknum tersebut, silahkan oknum tersebut buktikan  secara hukum” kata Hendy dengan tegas.

Dalam kesempatan yang berbeda, salah seorang Lawyer atau Advokat di Kota Dumai, saat ditemui wartapenariau.com  ditanya soal adanya tudingan oleh oknum dimaksud, menurut pengacara ini menyebut, kalau tuduhan oknum tersebut merupakan perbuatan yang tidak bertanggungjawab dan pitnah.

“Tentu saja tuduhan itu harus dibuktikan oleh oknum tersebut. Apabila tuduhan yang dilontarkan hanya rekaan atau sebuah karangan semata,  maka oknum tersebut dapat dikenakan dugaan Pencemaran Nama Baik sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama ancaman pidananya 4 tahun” ungkap pengacara itu.*** (Tambunan)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *