RIAU,WARTAPENARIAU.com-Rabu (11/11/2020), Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu (YBHM), Samuel Pasaribu, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai, terkait dugaan Sucipto Andra melakukan alih fungsi kawasan hutan di wilayah hukum kota Dumai, Provinsi Riau seluas 800 hektar.
“Dari hasil pemeriksaan tim Yayasan Bumi Hutan Melayu, bahwa status lahan tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan. Jadi hari ini, kita akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Dumai, karena Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK RI,”terang Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel Pasaribu,kepada wartapenariau.com di Kota Dumai, Selasa, (10/11/2020).
Sucipto Andra, ketika berulang kali dikonfimasi via telepon genggamnya, Selasa sore (10/11/2020), namun hingga berita ini ditayangkan, Sucipto Andra masih memilih bungkam terkait dugaan perbuatan tindak pidana tersebut.
Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitas,”tegas Nurzaman.***(Redaksi)