Walikota Dumai: PSBB Dumai Cukup Satu Putaran

DUMAI, KESEHATAN, RIAU54 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Walikota Dumai, Drs Zulkifli AS M.Si, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Dumai cukup satu putaran saja.

Alasan Walikota Dumai menerapkan PSBB di Kota Dumai hanya satu putaran atau tidak memperpanjang berangkat dari hasil evaluasi setelah diberlakukan PSBB di Kota Dumai sejak Senin 18 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.

“Hari ini, bersama unsur terkait saya menggelar rapat evaluasi mengenai pelaksanaan PSBB di Kota Dumai. Alhamdulillah, dari rangkaian rapat yang kita laksanakan, kita bersepakat bahwa pelaksanaan PSBB di Kota Dumai cukup satu putaran saja,”tulis Zulkifli AS di akun facebooknya.

Dijelaskan Walikota Dumai, Zulkifli AS yang akrab disapa Zul AS itu, bahwa PSBB putaran pertama di Kota Dumai akan habis pada tanggal 29 Mei 2020 nanti. Karenanya kata Zul AS, sebelum tanggal tersebut, Pemko Dumai akan mengajukan surat ke Pemprov Riau agar dapat ditindaklanjuti ke Kementerian Kesehatan dan memberitahu bahwa PSBB di Kota Dumai cukup satu kali putaran saja.

“Hal ini terkait curva pasien positif covid-19 di Kota kita semakin menurun”, demikian pungkas Zul AS sehingga pertimbangan Pemko Dumai memberlakukan PSBB di Kota Dumai hanya satu putaran saja.

Namun pun demikian kata Zul AS menghimbau masyarakat Kota Dumai meminta agar warga masyarakat Kota Dumai tetap mentaati protokol kesehatan karena protokol kesehatan akan tetap dilaksanakan.

“Masyarakat Dumai yang saya cintai, walaupun PSBB nantinya cukup satu putaran, aturan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan akan tetap wajib kita laksanakan,”ungkap Zul As menghimbau.

Menurut Zul As, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Pemko Dumai akan tetap melibatkan pihak Kepolisian dan Pihak TNI.

“Insyaallah pelaksanaan Protokol kesehatan nantinya bisa semakin tertib, dan masyarakat kita semakin disiplin menggunakan masker, menjaga jarak aman serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir” himbau Wako Dumai.

Dengan tetap diterapkannya protokol kesehatan di Kota Dumai imbuh Zul As, pengetatan di garis perbatasan dan pintu masuk ke Kota Dumai akan dilakukan pengetatan pengawasan dengan menambah satu butiran aturan.

Aturan tambahan dimaksud kata Zul As yakni bahwa warga luar yang ingin melakukan kunjungan ke Kota Dumai harus menyertakan surat keterangan rapid test yang dikeluarkan oleh institusi berwenang.

Liputan: Aston Tambunan