Veny Rinalny Mengaku Ada Yang Datang Ke Kantornya Meminta Harga Tanahnya Dinaikkan

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Veny Rinalny mengakui, saat proses menilai harga bidang tanah warga terdampak jalan tol Kandis-Dumai dilakukan oleh pihaknya, ada pihak-pihak lain yang meminta kepadanya agar nilai harga tanahnya dinaikkan.

“Ada yang datang ke kantor meminta harga tanahnya dinanikkan, tetapi kami bilang tidak bisa dinaikkan,”ujar Veny dalam sidang lanjutan perkara Poniman dkk menjawab pertanyaan hakim apakah ada pihak-pihak lain yang intervensi, Rabu (30/5-2018).

Menjawab pertanyaan hakim tersebut, awalnya Veny Rinalny menyebut tidak ada pihak lain yang intervensi, akan tetapi kemudian dijelaskan Veny lagi dengan menyebut, “Tetapi setelah dilaksanakan penghitungan harga final, ada yang datang ke kantor”, maksudnya kantor Veny di Pekanbaru, “ujar Veny bahwa pihat lain tersebut meminta agar harga tanahnya dinanikkan, tetapi kata Veny tidak dikabulkan.

Keterangan Veny Rinalny dibawah sumpah ini seakan terkesan berbelit-belit, patut dipertanyakan dan dicurigai, karenanya harus digaris bawahi untuk bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini.

Kenapa demikian ? karena keterangan saksi Suraya yang juga dibawah sumpah itu kepada majelis hakim dengan terpisah mengaku, bahwa harga tanah yang dinilai Suraya biasanya ada yang dirubah atau berobah harga final dari Veny Rinalny dan ada yang tidak, imbuh Suraya.

Dengan demikian, kalau benar apa yang diungkapkan Suraya bahwa Veny Rinalny merubah nilai harga tanah yang sudah dinilai Suraya yang notabene Suraya turun langsung dan melihat kondisi tanah walau hanya sampel saja patut dipertanyakan.

Kenapa ? karena Veny Rinalny tidak turun langsung melihat objek tanah yang akan di nilai, akan tetapi merubah harga apa yang dinilai Suraya.

Namun hal ini hanya majelis hakim mempertimbangkan dan memutus perkara ini demi memenuhi keadilan ditengah-tengah warga khususnya warga penggugat (Poniman dkk) yang merasa terzolimi.

Dimana, dari seluruh warga terdaftar penerima ganti rugi tanah terdampak jalan tol Kandis-Dumai khususnya wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai (4 tahap pembayaran) diundang terpisah dan berbeda waktu atau saling tidak ketemu antara kelompok tahap 1 dan tahap lainnya, hanya harga tanah Poniman dkk yang harganya termurah alias harga kronis sekitar Rp 7000 hingga Rp 8000 an permeter.***(Tambunan)