Unjuk Rasa APHR Di PT Energi Unggul Persada

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com– Unjuk rasa yang dilakukan oleh masa gabungan yang mengatasnamakan Aliansi Perjuangan Hak Rakyat (APHR) di pintu gerbang PT Energi Unggul Persada (EUP) yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, nyaris ricuh, Senin (22/3/ 2021).

Salah seorang anggota DPRD Kota Dumai, Bujang yang merupakan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan penjelasan dan ingin menengahi masalah tersebut.

“Orasi silahkan saja, bersuara kalau tidak ada kualitas jangan coba bersuara, yang punya hak suara itu pak Jailani dan ahli warisnya, jangan banyak jadi tukang kompor dari pada tukang air,”ucap Bujang saat memegang toa.

Setelah itu Bujang mengatakan kepada masa aksi, bahwa sebelum memasuki dalam permasalahan tersebut harus tahu terkait permasalahan tersebut.

“Kalau kita tidak tahu jangan jadi tukang kompor, anda siapa , kalau orasi silahkan saja,” kata Bujang saat itu.

Mendengar perkataan anggota DPRD daerah pemilihan Dapil Sungai Sembilan tersebut, terlihat salah seorang masa aksi menjawab dan membantah dari perkataan Bujang dan diikuti oleh teriakan masa lainnya.

“Anda bicara atau saya bicara, saya bicara atau anda bicara, ya… kalau tidak ada kerjasama, saya yang pertama memblokir,” kata Bujang sambil menunjuk salah seorang masa aksi.

Setelah itu, terlihat masa aksi mulai marah dan berusaha untuk mendekat anggota DPRD Dumai yang berada di dalam kawasan perusahaan tersebut, namun aksi tersebut cepat diredam oleh pihak aparat keamanan dari Kepolisian Resort Dumai.

Kepada media anggota DPRD Fraksi PAN tersebut mengatakan, bahwa pro kontrak tidak ada, perusahaan mengatakan dia punya tanah atas nama dan kalau perusahaan tidak siap bekerja sama atas dasar hak masyarakat, pihaknya orang yang pertama menyetop.

“Tolong digaris bawahi, kalau benar itu hak masyarakat kita yang pertama menyetop, kalau benar, nah kalau perkara ini dibawa ke hukum ya terpulang dari keputusan pengadilan nantinya, kita berharap ini berjalan dengan lancar, perusahaan harus menghargai kalau hak masyarakat, kita bukan mau menegak benang basah, jadi kita harap gunakan bahasa dengan baik, kita kan orang timur. Kita punya adat dan budaya,” katanya kembali.

Manager operasional PT EUP, Hendra saat itu berada di lokasi menyebutkan, bahwa tuntutan dari mahasiswa dan aliansi yang mengatakan PT EUP tidak memiliki izin tersebut tidak benar.

“Izin kita semua sudah lengkap, PT EUP disini berdiri dengan izin yang resmi, jadi izin kita lengkap semua,” ujarnya.

Terkait salah satu poin tuntutan dari masa aksi terkait tanah wakaf, pihak PT EUP membantah dengan tegas terkait persoalan tersebut.

“Kalau masalah tanah, PT. EUP disini tidak menguasai tanah wakaf, bahkan kedepan nya kita akan pagari, kita perbuat dengan baguslah, supaya ahli waris nya bisa berziarah dengan nyaman,” tambahnya.

Selain itu, terkait perusakkan lahan, PT EUP juga merasa tidak merusak lahan masyarakat, karena lahan yang disangkakan perusakkan adalah milik mereka.

“harapan kita hal ini berujung kehukum, biar selesai, biar pengadilan yang menetapkan, dari pada ramai-ramai seperti ini terus,” tutupnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Perjuangan Hak Rakyat (APHR) bersama mahasiswa menuntut 8 hal.

  1. Usut, tuntut dan berantas “perampok” tanah masyarakat.
  2. Kembalikan tanah wakaf/perkuburan masyarakat lubuk gaung
  3. Sungai paol yang hilang harus dikembalikan
  4. Kembalikan tanaman manggrove
  5. Pemko dumai dimohon ikut menyelesaikan masalah tanah masyarakat yang dicaplok
  6. Aliansi meminta pemko/instansi terkait turun bersama masyarakat
  7. Permohonan, perizinan dan amdal PT. EUP ditinjau ulang
  8. Libatkan peran masyarakat kota Dumai dalam kawasan industri bukan hanya sebagai penonton di daerah sendiri

Pada jam 12:30 WIB masa Aliansi Perjuangan Hak Rakyat bersama Mahasiswa terlihat meningalkan lokasi dengan keputusan 2 hari berikutnya akan dipertemukan dengan Walikota Dumai untuk menengahi masalah tersebut.

Sumber: Detik12.com