Syukri Usman Diperiksa 3 Hakim

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com- Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa ahli warisnya almarhum Usman H.Razak bernama Syukri Usman, melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jl.Medan Merdeka Utara, Jakarta. Pasalnya, tiga orang hakim berinisial FK,SH, IR,SH dan LI,SH, yang memeriksa perkara pidana di Pengadilan Negeri Dumai, diduga tidak memberi kesempatan kepada penasehat hukum (PH) terdakwa Ahmad Tohar Usman, untuk mengajukan duplik (Jawaban dari PH terdakwa Ahmad Tohar Usman).

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (3/7/2019), menyebutkan, 3 orang hakim tinggi dan 1 hakim biasa dari badan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Syukri Usman, terkait laporan terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara pidana nomor: 305/Pid.B/2018/PN.Dum

Humas Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Renaldo Meiji Tobing,SH.MH, saat dikonfirmasi awak media ini di ruang tunggu Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (4/7/2019), membenarkan ada 3 orang hakim tinggi dan 1 orang hakim biasa datang dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Dumai, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Syukri Usman (sebagai pelapor).

“3 orang hakim tinggi dan 1 orang hakim biasa dari badan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Syukri Usman,”ujar Renaldo Meiji, SH.MH.

Begitu juga Syukri Usman, saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan dirinya telah diperiksa 3 orang hakim dari badan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ada 3 orang hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap saya terkait perkara pidana nomor:305/Pid.B/2018/PN.Dum. Karena pada tanggal 21 Desember 2018, saya atas nama keluarga Ahmad Tohar Usman melaporkan 3 orang hakim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, karena hakim yang 3 orang itu tidak memberikan waktu kepada penasehat hukum Ahmad Tohar Usman, untuk mengajukan duplik. Hal ini adalah suatu kejanggalan,”ungkap Syukri Usman kepada awak media ini di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (3/7/2019).***(Ts)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *