EKONOMISIAK

‎Surat Edaran Camat Tualang ‘Membunuh’ Ekonomi Rakyat, PLN Rayon Perawang Ikut-ikutan ‘Matikan’ UMKM

100
×

‎Surat Edaran Camat Tualang ‘Membunuh’ Ekonomi Rakyat, PLN Rayon Perawang Ikut-ikutan ‘Matikan’ UMKM

Sebarkan artikel ini

SIAK, WARTAPENARIAU.com-Surat Edaran (SE) Pemerintah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau melakukan intervensi terhadap PT PLN Rayon Perawang perihal pencabutan meteran listrik menuai protes.

‎Tindakan Camat Tualang Mursal tersebut dinilai warga tidak bijaksana dan malah “mematikan” Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta terkesan lebih mengutamakan kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan masyarakat luas.

Penegasan itu disampaikan beberapa warga baru-baru ini kepada wartawan, dimana gegara surat edaran itu kegiatan usaha warga terkendala, pengajuan meteran baru ke tempat usahanya pun menjadi gagal atas Surat Edaran Camat Tualang.

Warga bernama Ina yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan dipinggiran Jalan Pipa Caltex, Km 4, Kelurahan Perawang untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya agar bisa bersekolah sangat terganggu pasca beberapa bulan berusaha tanpa ada dialiri listrik ke tempat usahanya.

Mirisnya, 80 tahun sudah sejak negara Indonesia dinyatakan merdeka, warga masih saja kesulitan untuk mendapatkan penerangan berupa listrik. Hal ini terjadi justru dilakukan oleh pemerintahnya sendiri yang seharusnya hadir membantu persoalan kesulitan yang dialami warganya.

Kata Ina, ia telah berulangkali mendatangi pihak PLN Rayon Perawang untuk pengajuan meteran baru ditempat usahanya sekarang ini. Akan tetapi, PLN menolak pengajuan meteran baru tersebut, dengan alasan adanya larangan pemasangan meteran, bahkan pihak PLN juga diminta oleh pihak Kecamatan Tualang untuk mencabut meteran yang sudah terpasang.

‎”Saya warga tak mampu, jadi harus berjuang hidup dengan mencari nafkah dengan cara berdagang. Tapi tidak adanya aliran listrik, jadi saya terkendala,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

‎Anehnya, kata Ina, buntut dari intervensi pihak Kecamatan Tualang ke pihak PLN Rayon Perawang juga sangat berdampak dirasakan warga yang sama-sama menggantungkan hidup dari berdagang di pinggir jalan.

Parahnya, baru-baru ini, tepat di kawasan Jalan Pipa Caltex KM 4 ada seorang warga diperbolehkan memasang meteran baru. Gara-gara hal itu timbul kecemburuan sosial ditengah masyarakat. Adanya pemasangan meteran baru tersebut juga dinilai warga merupakan tindakan tebang pilih yang tidak berkeadilan ditengah masyarakat.

Sementara itu, dilihat isi dalam Surat Edaran Camat Tualang tersebut bahwa pencabutan meteran itu ditujukan kepada PT PLN Rayon Perawang dengan alasan bahwa tanah yang diduduki warga untuk berusaha merupakan milik BUMD PT Bumi Siak Pusako.

Adapun kutipan Surat Edaran tersebut adalah, “Sehubungan banyaknya bangunan yang berada di bawah power PLN tegangan tinggi PT. Bumi Siak Pusako yang berada di lokasi Jalan Pipa KM 4 Perawang dan bangunan tersebut sudah dialiri jaringan listrik yang memakai KWH dari PLN.

Sehubungan dengan hal tersebut, status lahan yang mereka tempati adalah merupakan aset dari PT Bumi Siak Pusako. Oleh karena itu kami mohon kiranya kepada pihak PLN untuk dapat mencabut KWH tersebut.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Camat Tualang Mursal, dan ditembuskan kepada Camat Siak, Ketua DPRD Siak, dan PT Bumi Siak Pusako.

Dilain sisi, Pemerintah Pusat Indonesia terus berupaya menjaga gairah dan momentum pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional melalui berbagai strategi komprehensif, mulai dari digitalisasi, pembiayaan, hingga penyediaan infrastruktur.

Namun berbeda dengan peristiwa yang dialami warga Kecamatan Tualang ini. Alih-alih warga yang berusaha secara mandiri diperhatikan, malah ‘dijegal’ dengan embel-embel surat edaran hingga warga membuka usaha gelap gulita setiap malamnya.

Dikonfirmasi hal ini kepada Camat Tualang Mursal akan tetapi ia bungkam tanpa memberikan penjelasan mengenai kebijakannya yang pro-kontra itu ditengah masyarakat.

Berulangkali ditelepon, sang Camat tidak berniat untuk mengangkat. Dengan sikap diamnya ini publik bisa menilai bahwa surat edaran tersebut sarat masalah dan kontroversi. (WPR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *