Relokasi Pasar Pancur Batu “Gagal”, Uang Rakyat Rp 14.720 Miliar Diduga Disalahgunakan?

HUKRIM, RIAU, SUMUT21 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Niat Pemkab Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara untuk merelokasi pasar Pancur Batu ke tempat baru yang rencana di Desa Pertampilen yang berjarak 300 meter dari Pasar Pancur Batu saat ini sesungguhnya sangat diapresiasi oleh semua pihak, pasalnya kondisi pasar saat ini sudah tak mampu menampung lonjakan para pedagang karena terkesan kumuh dan sempit, belum lagi mengundang kemacetan jalan setiap hari, sehingga tak heran kemacetan lalu lintas di depan pasar pancur batu itu sudah seperti hal biasa sehari-hari.

Sejak mendengar kabar bahwa pasar Pancur Batu akan direlokasi ke tempat yang lebih layak dan modern oleh Pemkab Deli Serdang sangat disambut positif dan antusias oleh para pedagang dan masyarakat dua tahun silam.

Namun harapan pedagang menempati lokasi pasar yang baru sepertinya hanya menjadi “mimpi disiang bolong”, sebab rencana untuk merelokasi pasar Pancur Batu masih mengisahkan banyak polemik dan bahkan bisa terancam “gagal” dan sulit untuk terlaksana.

Kendati Pemkab Deli Serdang sudah menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp 7.000.000.000 tahap pertama untuk pembelian puluhan bidang tanah di Dusun 1 Desa Pertampilen Jalan Jamin Ginting, namun untuk merelokasi pasar tersebut masih “berkutat diangan-angan”.

Sejak uang rakyat tersebut dibayarkan Pemkab Deli Serdang kepada kuasa jual bernama berinisial TYT alias ND Winda atau kepada ahli waris disini mulai muncul masalah hingga terjadi pelaporan kuasa jual berinisial TYT alias Nd Winda kepada polisi oleh ahli waris, karena polemik semakin panjang hingga terjadi “pencopotan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang inisial RR baru-baru ini, bahkan hasil temuan BPKP adanya tercium indikasi kerugian negara bernilai milliaran rupiah atas jual beli lahan tempat relokasi pasar tersebut”.

Berdasarkan data yang diperoleh wartapenariau.com, bahwa dari hasil pemeriksaan dan survei lapangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, total luas tanah yang dijual kepada Pemkab Deli Serdang 32.912 meter persegi.

Tak hanya itu, pemilik tanah atau ahli waris awalnya menguasakan kepada seseorang berinisial TYT alias Nd Winda melalui Notaris Yusrizal, S.H dengan nomor salinan 13 dan 14 tanggal 19 November 2019.

Untuk surat kuasa penjualan nomor 13 dan 14 ini hanya berlaku selama 10 bulan atau surat kuasa kepada TYT alias Nd Winda sudah berakhir tanggal 5 September 2020 dan tidak berlaku lagi.

Kepada wartapenariau.com, Sabtu 31/10/2020, seorang ahli waris bernama Mery Yanti Keliat mengatakan, bahwa tanggal 19 November 2019 dibuat surat kuasa penjualan tanah antara Mery Yanti Keliat dengan TYT alias Nd Winda di Notaris Yusrizal, S.H, nomor akte kuasa 13 dan 14 untuk dua bidang tanah seluas 12.932,5 M² sesuai keterangan tanah nomor: 593/23/DP/IX/2019, tanggal 20 September 2019 seluas 2.522.50 M² dan nomor: 593/23/DP/IX/2018 seluas 10.410 M².

Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2019, berinisial TYT alias Nd Winda dan berinisial RR (mantan Kadisperindag Deli Serdang) membuat surat perjanjian pengikatan jual beli tanah di Notaris Yusrizal, S.H berdasarkan surat kuasa penjualan dengan isi perjanjian akan dilakukan pembayaran dua tahap, yaitu tahap satu pada tanggal 22 Desember 2019 dan tahap kedua paling lama tanggal 20 Juli 2020, dan pembayaran tahap kedua sudah jatuh tempo.

Pembayaran tahap kedua belum bisa dilakukan Pemkab Deli Serdang kepada kuasa jual/ahli waris karena adanya temuan indikasi kerugian negara oleh BPKP senilai milliaran rupiah.

Diungkapkan Mery Yanti, bahwa tanggal 19 Desember 2020 dilaksanakan PHGR (Pelepasan Hak dan Ganti Rugi) No 28 dihadapan Notaris Yusrizal, S>H berdasarkan surat kuasa penjualan nomor 13 dan 14.

Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2019 TYT alias Nd Winda menerima pembayaran tahap satu senilai Rp 7.000.000.000 melalui rekening Bank Sumut, dan dari nominal itu belum semua ahli waris menerima lunas uang hasil jual beli tanah tersebut, sehingga penerima kuasa jual berinisial TYT alias Nd Winda berujung membuat laporan ke Polda Sumut oleh ahli waris.

Setelah Pemkab Deli Serdang melakukan pembayaran pada tahap pertama disini diduga mulai muncul permasalahan, dimana berinisial TYT alias Nd Winda tidak segera menyerahkan semua uang pembayaran tersebut kepada para ahli waris dan baru diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 3,1 miliar dengan cara dicicil, sehingga ahli waris “gerah dan marah kepada TYT alias Nd Winda”.

Akhirnya timbul pertanyaan para ahli waris kemana sisa uang penjualan yang sudah cair tersebut dan kenapa sampai sekarang belum dibayarkan semua kepada mereka, dan kenapa pula Pemkab Deli Serdang belum juga membayarkan sisa jual beli tahap kedua kepada ahli waris.

“Kemana sisa dana sebesar Rp 3,9 miliar itu, kami yakini uang itu sudah “digelapkan” TYT alias Nd Winda, maka kami laporkan dia ke Polda Sumut untuk meminta kejelasannya,”ungkapnya.

Ahli waris menuding keras bahwa TYT alias Nd Winda tidak jujur dan diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan atas uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahap pertama senilai Rp 7.000.000.000.

Mery Yanti Keliat mengatakan, bahwa ia selaku ahli waris memiliki perbagian lahan seluas 12,900 meter, namun TYT alias Nd Winda baru menyerahkan uangnya sebesar Rp 150 juta, padahal ganti rugi lahan dari Pemkab Deli Serdang mencapai miliaran rupiah lebih.

Untuk diketahui, bahwa dalam perjanjian tersebut, pembayaran dilakukan dalam dua tahap dengan harga tanah berdasarkan KJPP yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan harga Rp 447.000/ meter.

Dikatakan Mery Yanti Keliat, dari jumlah Rp 7.000.000.000 tersebut masih ada ahli waris belum menerima uangnya sama sekali dengan tanah seluas 2.500 M² sudah dibayar Rp 150 juta.

“Tapi tanah seluas 10.464 M² uangnya belum diberikan sama sekali,” pungkas Mery

Bahwa pemilik tanah tersebut berjumlah 5 orang dan sudah ada yang dibayarkan sebagian oleh TYT alias Nd Winda, diantaranya Robinson Tarigan sebesar Rp 600 juta, Martalena Ginting Rp 1.200.000.000, Rahap Tarigan Rp 700.000.000, Sabarita Sinulingga Rp 450.000.000, Mery Yanti Keliat Rp 150.000.000.

Sungguh ironi, sejak pembayaran uang Rp 7 miliar tahap pertama dibayarkan Pemkab Deli Serdang, hingga kini masih belum sepenuhnya dibayarkan kepada ahli waris dan masih ada satu ahli waris sama sekali belum menerima hasil penjualan tanah mereka tersebut.

Mereka juga berharap kepada Pemkab Deli Serdang agar segera melunasi sisa pembayaran tahap kedua hasil penjualan tanah miliknya itu, juga mendesak penegak hukum agar menyeleseaikan polemik tersebut, sebab uang itu adalah uang rakyat untuk merelokasi pasar Pancur Batu.

Sekedar diketahui, Pemkab Deli Serdang berencana untuk merelokasi Pasar Pancur Batu ke lokasi Desa Pertampilen yang berjarak hanya sekitar 300 meter dari Pasar Pancur Batu saat ini.

Karena selama ini keberadaan pasar Pancur Batu dianggap sudah tidak layak dan sudah sempit karena jumlah pedagang semakin banyak.

Penulis : Bonni T Manullang
Editor : T Sitompul