Perbuatan Iyen Dan Maria Diancam Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun

HUKRIM, RIAU, Taput48 Views

TAPUT,WARTAPENARIAU.com-Penyelidik Polres Tapanuli Utara telah melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi nomor: R/LI/61/VI/2023/Reskrim, dugaan tindak pidana pemalsuan data kependudukan.Jika dilakukan waktu perpanjangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut.Demikian disampaikan Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Inspektur Polisi Satu, Zuhatta Mahadi,S.T.K, S.I.K kepada pelapor T.Sitompul, dalam suratnya nomor: B/250/VI/2023/Reskrim, Senin (12/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, salah seorang petinggi aparat penegak hukum di Jakarta, Jhon,S.H.M.H, menjelaskan pasal pemalsuan akta kelahiran Pasal 93 Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan: Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara  paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta.

Tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 (tujuh tahun adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa, “Barangsiapa menyuruh memaksukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan Pasal 264 (1) Sitersalah dalam perkara memalsukan surat, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun, kalau perbuatan itu dilakukan.

Perbuatan terlapor Iyen dan MR yang diduga dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam  melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta.

“Penyelidik  Polres Tapanuli Utara yang menangani perkara tersebut bisa menahan Iyen dan MP, karena diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memalsukan surat/atau dokumen penting kepada instansi pelaksana dalam melaporkan kependudukan dan peristiwa,”jelas Jhon,S.H.M.H kepada Pemimpin Redaksi media ini, saat bincang-bincang di ruang kerjanya.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa seorang Warga Desa Pancur Napitu, bernama Iyen, dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, terkait dugaan melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan.

Iyen dilaporkan salah seorang warga kelahiran Desa Sitompul bernama T.Sitompul ke Polres Tapanuli Utara, pada tanggal 23 Mei 2023, pasalnya, Iyen bersama Ibunya bernama Maria Panggabean diduga melakukan tindakan rangkaian kebohongan kepada masyarakat di wilayah hukum Desa Sitompul dan Desa Pancur Napitu.

Maria Panggabean diduga melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan di dalam mengurus Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Kartu Keluarga No.1202022010100XXX atas nama Kepala Keluarga Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati.

Dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean tertulis status perkawinan cerai mati, hal tersebut diduga merupakan rangkaian kebohongan. Anehnya lagi, dalam Kartu Keluarga No.1202022108180XXX atas nama Kepala Keluarga: Iyen ditulis sebagai ayahnya T.Sitompul, seakan-akan Maria Panggabean pernah melakukan pernikahan dengan T.Sitompul.

“Setelah saya baca Kartu Keluarga Maria Panggabean status pernikahan cerai mati, tetapi di dalam Kartu Keluarga anaknya bernama Iyen tertulis sebagai ayah T.Sitompul, sementara saya yang ditulis sebagai ayahnya di dalam Kartu Keluarga Iyen, belum meninggal dunia. Lalu kenapa di dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean ditulis status pernikahan cerai mati,”ungkapT.Sitompul kepada media ini di ruang tunggu Polres Taput, usai membuat laporan ke Polres Taput.

Kuat dugaan Maria Panggabean bersama anaknya, Iyen berniat untuk menguasai tanah, rumah dan tanaman durian milik T.Sitompul yang berada di Desa Sitompul, Kecamatan  Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang warga bernama Saut Remon Simanungkalit (Yang menempati rumah milik T.Sitompul) kepada T.Sitompul. “Benar, Iyen bersama Tonni sudah 2 kali memetik buah durian yang berada di samping rumah ini,”ungkap Saut Remon Simanungkalit.

Selain itu, Iyen bersama Tonni juga mengambil surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian dari Saut Remon Simanungkalit dan sampai saat ini, surat kuasa tersebut belum dikembalikan Iyen dan Tonni kepada Saut Remon Simanungkalit, padahal surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian diatas tanah tersebut diberikan T.Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, pada tanggal 15 Juli tahun 2016, yang diketahui oleh Kepala Desa Sitompul,Ucok Hotma Sitompul

Untuk diketahui, bahwa T.Sitompul, juga telah melaporkan dugaan pemalsuan data kependudukan itu kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Tapanuli Utara, pada tanggal 24 Mei 2023.

“Kita berharap Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Taput untuk menindaklanjuti laporan kita ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI ini, karena pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, Pasal 93: Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 tahun dan/atau  denda paling banyak Rp.50 juta rupiah,”terang T.Sitompul kepada awak media ini, Kamis (26/5/2023).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang