Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Robert H.Sirait,ST.M.Si dalam sambutannya
Kata Robert, “Tahun ini, kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) mengeluarkan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat Kecamatan Medang kampai sebanyak 8.000 sertifikat tanah yang ada hak milik pribadi,”ujar Robert.
“Seluruh Indonesia mengeluarkan 9 juta sertifikat tanah, data sertifikat kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 tahap 1 yang telah diserahkan kepada masyarakat untuk Kecamatan Dumai Timur dan Medang Kampai sebanyak 1.593 lembar sertifikat. Pergunakan dengan baik sertifikat hak atas tanah ini dan harap disimpan di tempat yang aman dan dijaga jangan sampai hilang,”ujar Walikota Dumai.
“Sertifikat hak atas tanah yang diterima masyarakat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah dan sudah berkekuatan hukum,”tandas Walikota Dumai kepada masyarakat para penerima sertifikat.
Hadir dalam acara tersebut, Forkompinda, Camat Medang Kampai, Camat Dumai Timur,Lurah Teluk Makmur, petugas dari TNI, Polri dan Lurah Tanjung Palas serta masyarakat setempat para menerima sertifikat hak atas tanah.***(Hms Pemko Dumai)
Aston Tambunan