DPC Projamin Bakal Laporkan Sucipto,Johan Ayong Dan Yono Ke Kementerian LHK RI

DUMAI, HUKRIM, RIAU22 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Profesional Jaringan Mitra Negara, Relawan Pro Jokowi-Amin, Kota Dumai, bakal melaporkan Sucipto Andra, Johan Ayong dan Yono ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Pasalnya, Sucipto Andra, Johan Ayong dan Yono diduga melakukan melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan dan lahan gambut di wilayah Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Kita dari DPC Projamin Kota Dumai sudah koordinasi dengan pengurus DPD Projamin di Pekanbaru, dalam waktu dekat ini, kita dari DPC Projamin Kota Dumai dan DPD Projamin Pekanbaru bakal melaporkan kasus ini ke kementerian LHK Republik Indonesia dugaan “perbuatan melawan hukum”,ungkap Ketua DPC Projamin Kota Dumai, Erwin Siahaan kepada Wartapenariau.com, hari ini, Selasa (15/12/2020).

Erwin Siahaan mengatakan, dalam kasus “perbuatan melawan hukum ini”, oknum Camat dan oknum Lurah setempat diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di dalam kawasan hutan tanpa koordinasi dengan Dinas LHK Kota Dumai.

“Kasus ini merupakan “perbuatan melawan hukum”, melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin dari kementerian LHK Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan,”terang Erwin Siahaan.

Erwin Siahaan mengatakan, pengurus DPC Projamin kota Dumai akan mengirimkan data-data akurat terkait kasus tersebut kepada Kementerian BPN di Jakarta, karena kasus alih fungsi kawasan hutan ini merupakan dugaan perbuatan tindakan merugikan negara.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Sucipto Andra, warga Kota Dumai diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan seluas 700 hektar non prosedural di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, kota Dumai, Provinsi Riau.

Sucipto Andra, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya,mengatakan,”Bukan hanya saya yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan itu, tetapi masih banyak lagi perusahaan yang melakukan ativitasnya di dalam kawasan itu,”tegas Sucipto Andra.

Begitu juga Johan Ayong dan Yono diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan HPK dan lahan gambut seluas 300 hektar lebih di wilayah hukum Kota Dumai tanpa izin dari Kementerian LHK Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu,Samuel Pasaribu,S.H, mengungkapkan,  ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, antara lain: kawasan hutan konservasi,HPK dan gambut. Para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut bebas melakukan aktivitas setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas setiap hari di lahan ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula. Karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tegas Samuel.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra seluas 700 hektar berada dalam kawasan HPK, HP dan lahan gambut.

“Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK RI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan,”beber Samuel Pasaribu.

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitasnya,”tegas Nurzaman.***(JK.Situmeang)