Dalam Pelaksanaan Proyek Jalan Tol, PT HKI Diduga Melanggar Hukum

HUKRIM, RIAU, SIAK26 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Jalembang Sitorus meminta kepada instansi terkait di Provinsi Riau dan Jakarta  untuk melakukan pengawasan terhadap proses harga ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol khususnya di Kabupaten Siak, pasalnya, pihak HKI diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek jalan tol di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dikatakan Jalembang Sitorus, Kepolisian merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk kasus ini, tentu kami akan melaporkan secara tertulis kepada aparat terkait termasuk kepada bapak Presiden RI dan DPR, pasalnya, pihak yang berkompoten di PT HKI diduga melakukan pelanggaran hukum, melakukan perusakan terhadap tanaman sawit diatas tanah milik keluarga kami tanpa adanya proses ganti rugi sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor: 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, padahal tanah saya itu sudah memiliki alas hak SKGR dan sudah kami tingkatkan ke sertipikat,”ungkap Jalembang Sitorus warga Kecamatan Kandis kepada wartapenariau.com via telepon genggamnya, Jumat (20/12/2019).

Dikeluhkan Jalembang Sitorus, PT HKI sebagai pelaksana proyek jalan tol di Kecamatan Kandis terkesan telah mengesampingkan amanat Undang-undang nomor: 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dimana ganti rugi lahan warga untuk kepentingan umum harus dengan harga wajar, berkeadilan dan berasas manfaat.

“Tanaman sawit kami dirusak, diratakan, ditimbun dengan tanah oleh pihak PT HKI tanpa adanya proses ganti kerugian sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor: 2 tahun 2012. Banyak warga setempat disini sebagai saksi sempadan tanah bahwa pihak PT HKI diduga melakukan pengerusakan terhadap tanaman milik kami tanpa adanya proses ganti kerugian kepada kami,”keluh Jalembang Sitorus.

Pimpinan PT HKI Kecamatan Kandis, Bambang, ketika dikonfirmasi via WhastApp terkait dugaan perusakan tanaman, dan penyerobotan tanah tersebut, Kamis (19/12/2019), mengatakan,” Saya lagi ada acara dengan pak Camat, Pak Lurah terkait pemindahan makam di Kandis Kota. Nanti siang saya usahakan ketemu dengan pak Jalembang Sitorus, “pesan Pimpinan PT HKI Kecamatan Kandis, Bambang kepada wartapenariau.com.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pimpinan PT HKI Kecamatan Kandis,Bambang belum melakukan pertemuan dengan pihak keluarga Jalembang Sitorus untuk menyelesaikan sengketa tersebut. “Sampai saat ini saya belum ada ketemu dengan pak Bambang. Terkesan pak Bambang tidak begitu penting penyelesaikan proses ganti rugi tanah untuk jalan tol itu,”keluh Jalembang Sitorus.***(Ts)