Athur Berown Diduga Alihfungsikan Kawasan hutan Menjadi Perkebunan Sawit

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Athur Berown, yang bertempat tinggal di Pekanbaru, diduga mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 400 hektar di wilayah hukum Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Hasil investigasi wartapenariau.com di lapangan, bahwa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tidak sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut warga setempat, bahwa perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 400 hektar dikelola Athur Berown yang bertempat tinggal di Pekanbaru. “Coba bapak konfirmasi kepada bapak Athur Berown di Pekanbaru, karena setahu kami warga disini, perkebunan kelapa sawit ini milik pak Athur,”ungkap salah seorang warga yang tidak mau ditulis namanya di media, Sabtu (7/11/2020).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim wartapenariau.com di kantor balai pemantapan kawasan hutan (BPHK), bahwa titik koordinat lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Athur Berown berada di dalam kawasan hutan Desa Sungai Besar,Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Athur Berown,Ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via WhatsApp dan pesan singkat (SMS), terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.***(Tim)