HUKRIMSUMUT

‎Judi Dadu Putar di Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Milik Oknum Militer?

29
×

‎Judi Dadu Putar di Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Milik Oknum Militer?

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, WARTAPENARIAU.com-Praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Bangun Purba, Polresta Deli Serdang kian hari makin bergelora dan terkesan tak dapat dibendung aparat penegak hukum (APH). Aktivitas perjudian ini muncul dengan berbagai jenis seperti dadu putar, tembak ikan, toto gelap (togel) dan masih banyak lagi.

‎‎Kegiatan judi dadu putar yang melanggar hukum ini sempat ditertibkan bahkan berhenti dan ditutup oleh Polresta Deli Serdang, Namun, penertiban itu hanya bersifat sementara, karena saat ini tetap beroperasi.

‎‎Praktek perjudian dadu putar di wilayah hukum Polsek Bangun Purba ini sudah meresahkan masyarakat, karena dikhawatirkan warga dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bangun Purba.‎‎

Menurut seorang emak-emak, Pratiwi (bukan nama sebenarnya), mengatakan, lokasi judi dadu putar itu dapat berjalan mulus dan leluasa lantaran diduga ada ‘deal-deal’ antara bandar judi dengan oknum petugas, sehingga aktivitas dadu itu sulit ditertibkan.

‎‎”Saya yakin mereka sudah ada ‘deal-deal’ atau lobi-lobi dengan oknum aparat. Apa mungkin mereka bisa bebas buka dan beroperasi tanpa ‘restu’ dari petugas,“ kata Pratiwi nada bertanya, Kamis (23/4/2026).‎‎

Kapolsek Bangun Purba, AKP Jaya Sitepu, S.H belum berhasil dihubungi untuk mengonfirmasi aktivitas perjudian dadu putar tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.‎‎

Lokasi judi dadu putar di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang diduga dibeking oknum militer berinisial Es alias Ron alias Papang.‎‎

“Kedainya buka 24 jam, tetapi dadu putarnya hanya beroperasi malam. Paling ramai antara jam 8 sampai 11 malam,” ujarnya.‎‎

“Lokasi di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang marak judi dadu putar. Judi itu di beking oknum militer. Bahkan oknum Polresta Deli Serdang dan oknum Polsek Bangun Purba dapat setoran setiap bulan,” beber Pratiwi.‎‎

Menurut Pratiwi, lokasi judi dadu putar tersebut milik oknum militer dan sekaligus bekingnya berinisial Es alias Ron alias Papang.

‎‎”Oknum militer yang punya tempat dan dadu itu, dia juga bekingnya dan sekarang tugas di Kodim Deli Serdang. Makanya Polsek Bangun Purba gak berani menindak, lagipula pasti seganlah polisi ke mereka,” ujar Pratiwi seraya mengutarakan bahwa semua aktivitas perjudian dikampung itu diketahuinya semua.

‎‎Jika mengacu Pasal 426 dan 427 KUHP Baru, maka;

– Pasal 426 KUHP Baru, penyelenggara atau bandar disebutkan setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

– Pasal 427 KUHP Baru, pemain atau peserta disebutkan setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 3 (Rp50 juta).

‎Pratiwi dan beberapa warga lainnya memohon dan sangat berharap agar Polresta Deli Serdang dan Polsek Bangun Purba menindak tegas para bandar dan penyedia loaksi perjudian dadu putar itu, dan menegakan aturan hukum secara presisi. (WPR/TIM)

Penulis: BomanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *