HUKRIMSUMUT

Kasus Etik Kapolsek Patumbak Belum Disidang

24
×

Kasus Etik Kapolsek Patumbak Belum Disidang

Sebarkan artikel ini

MEDAN, WARTAPENARIAU.com-Proses penegakan etik di tubuh Polri kembali menuai sorotan. Persidangan kode etik terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, hingga kini belum juga digelar dan masih menunggu antrean sidang di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

‎Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2) Nomor: B/278/III/WAS.2.1/2026 tertanggal 24 Maret 2026, Bidpropam Polda Sumut telah menuntaskan tahapan pemeriksaan awal, termasuk memeriksa saksi-saksi dan terduga pelanggar serta mengirimkan permintaan saran pendapat hukum.

‎Surat tersebut ditujukan kepada pelapor M. Rasyid Hasibuan, menegaskan, perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun, hingga kini realisasi sidang tak kunjung terlihat.

‎Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, menilai lambannya proses penangan perkara ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan profesionalitas yang selama ini terus digaungkan institusi Polri.

‎“Kami minta Bidpropam Polda Sumut bekerja profesional dan transparan. Jangan hanya Kapolsek yang diproses. Sejumlah personel lain yang berada di lokasi saat pengamanan aksi unjuk rasa di PT Universal Gloves Patumbak juga patut diduga melakukan pelanggaran,” tegas Riki Irawan, Jumat (24/4/2026).

‎Nama-nama yang dimaksud Riki Irawan, ialah Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Siallagan, Kanit Intelkam Iptu Hutomo, penyidik Bripka Hotman Bancin, dan personel lain yang bertugas saat kejadian.

‎Menurutnya, kejanggalan mulai tampak sejak proses penanganan laporan yang diajukan kliennya sejak 15 Oktober 2025 dengan Nomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan.

‎Hingga April 2026, atau sekitar enam bulan berlalu, hanya Kapolsek yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik.

‎“Ironis, dalam satu rangkaian peristiwa, hanya satu orang yang diproses, sementara yang lain seolah luput dari pemeriksaan. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

‎Saat ini, perkara itu telah memasuki tahap menuju persidangan etik di bawah Bidang Wabprof Propam Polda Sumatera Utara. Namun lagi-lagi, publik hanya disuguhi jawaban normatif menunggu jadwal.

‎Terpisah, penyidik Wabprof Propam Polda Sumut, Bripka Edy Nasution, menyatakan bahwa sidang masih dalam antrean.

‎“Tunggu jadwal sidang, masih antre. Nanti akan kami kirimkan surat panggilan,” ujarnya singkat via WhatsApp. Dihubungi kembali, Edy Nasution tidak mengangkat telepon.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, sejauh mana komitmen Propam dalam menuntaskan dugaan pelanggaran etik secara menyeluruh dan tidak tebang pilih?.

‎Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah proses pemeriksaan untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri yang diduga melanggar aturan perilaku.

‎Sidang ini mengacu pada Perkap No. 7 Tahun 2022, dengan sanksi berupa permohonan maaf, mutasi demosi, penempatan khusus (patsus), hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (WPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *