HUKRIMSUMUT

Sejumlah Usaha Ilegal di Dairi Diduga Dikendalikan Oknum Kades Gunung Tua, Diminta Polda Sumut Turun Tangan

39
×

Sejumlah Usaha Ilegal di Dairi Diduga Dikendalikan Oknum Kades Gunung Tua, Diminta Polda Sumut Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

DAIRI, WARTAPENARIAU.com-Usaha galian C diduga illegal di Kabupaten Dairi semakin merajalela dan sudah berjalan selama bertahun-tahun. Keberadaan galian itu diduga telah lama beraktifitas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

‎Usaha galian C ilegal tersebut berada di Dusun 1, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, lengkap dengan alat beratnya.

‎Aktifitas galian C ini diduga turut merusak ekosistem serta lingkungan, terlebih diduga kuat tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan), sehingga tidak sejalan dengan semangat dan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.

‎Sebagaimana diketahui, pemerintahan saat ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lintas kementerian atau lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2025 untuk menindak penggunaan lahan hutan ilegal.

‎Tidak hanya galian C, kegiatan ilegal lainnya juga telah merongrong kehidupan sosial seperti praktek perjudian yang telah ‘menggila’ dan ‘meracuni’ kehidupan masyarakat di Kabupaten Dairi, seperti mesin tembak ikan, toto gelap (togel) dan dadu putar.

‎Informasi itu disampaikan sejumlah warga kepada tim awak media bahwa galian C maupun praktek perjudian tersebut diduga kuat milik oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, BT, Rabu (8/4/2026).

‎Menurut warga, Muhidin (bukan nama sebenarnya) mengatakan, aktifitas galian C dan praktek perjudian tersebut sudah lama beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Dairi.

‎”Kalau galian C itu sudah lama kali bang, mereka itu mengambil pasir dan bebatuan untuk dijual ke proyek-proyek pemerintahan. Semua warga disini sudah tau itu milik siapa. Untuk judi tembak ikan, togel dan dadu itu pun sudah lama beroperasi,” ujar Muhidin pria bersahaja itu.

‎Adapun lokasi judi mesin tembak ikan tersebut berada di semua dusun Desa Barisen. Judi Togel di seluruh dusun Kecematan Tanah Pinem, dan Kecamatan Tigalingga, dan judi dadu di Dusun Gunung Sayang, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga.

‎Warga lainnya, Sorta (bukan nama sebenarnya) mengatakan hal senada dengan Muhidin. Kata dia, praktek perjudian tersebut sudah membuat resah masyarakat, khususnya kaum ibu rumah tangga. Permainan judi tersebut, imbuh Sorta, dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan menimbulkan perbuatan jahat.

‎”Saya mewakili ibu rumah tangga meminta tolong kepada Polsek dan Polres Dairi untuk menertibkan semua kegiatan perjudian di lingkungan kami. Tutup dan bila perlu diproses hukum bandar maupun pengelolanya,” pinta Sorta sambil menggendong anaknya yang masih balita.

‎Terpisah, oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, BT, dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026) via WhatsApp nomor 08226710xxxx, tidak merespons. Selang beberapa waktu kemudian saat dicek kembali nomor wartawan diduga telah diblokir sang Kades.

‎Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan ketika dikonfirmasi menunjukkan bahwa nomor WhatsApp perwira menegah itu tidak aktif hanya centang satu. Kemudian, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan masih ‘enggan’ untuk menjawab.

‎Warga berharap jikalau aparat dari Polres Dairi kurang merespons serta kurang gercep menindak lanjuti keresahan masyarakat, alangkah sebaiknya jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara turun tangan untuk membackup Polres Dairi.

‎”Kalau misalnya Polres Dairi kurang menyahuti keresahaan warga, alangkah baiknya Ditreskrimum Polda Sumatera Utara turun tangan untuk menertibkan berbagai kegiatan ilegal yang di wilayah kami,” ujar Muhidin. (WPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *