MEDAN, WARTAPENARIAU.com – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Medan Tuntungan kali ini menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan LP/B/306/VIII/2025 SPKT Polsek Medan Tuntungan dengan pelapor sekaligus korban bernama Muslim (55), Agama Kristen, warga Jalan Amaliun, Gang Damai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut.
Sementara pelakunya bernama Irwan Ginting (40) warga Jalan Klambir V, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang ditangkap di Jalan Bunga Pariaman I, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pada laporan korban kepada pihak kepolisian peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Selasa (11/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban menderita kerugian sepeda motor Honda Revo BK 3928 AGQ, saat diparkir dalam kondisi stang terkunci.
Mengetahui adanya kasus pencurian, tim opsnal Polsek Medan Tuntungan dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan langsung mendatangi lokasi dan olah TKP serta mencari saksi-saksi berikut kamera CCTV di sekitar kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi pelaku pencurian tersebut sedang berada di pangkalan bus Makmur Jaya di Jalan Bunga Pariaman I, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Saat dibekuk, pelaku mengaku sepeda motor korban disembunyikan di kawasan Namo Gajah. Selanjutnya, polisi menuju lokasi dan langsung mengamankan kendaraan curian tersebut.
”Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” ungkap Kapolsek Medan Tertembak Tuntungan Iptu Syawal Sitepu. (Red)












