Wawako Dumai Hadiri Pemusnahan BB Di Kantor Kejari Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU114 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht) tahun 2020, bertempat di halaman kantor Kejari Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai, Kamis (5/3/2020).

Pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Walikota Dumai EKO suharjo, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, perwakilan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas), Kepala Satuan Reskrim Dumai, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Dumai.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, SE mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai atas kerja keras yang dilakukan hingga maret 2020 ini.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak Kajari Dumai yang sudah memusnahkan barang bukti dan telah disetujui oleh berbagai pihak, yang berarti sudah boleh dihancurkan, terlepas dari ini kita juga harus membantu aparat penegak hukum agar kota kita ini selalu dalam keadaan kondusif,”ujar Wawako.

Wawako berharap kedepannya agar seluruh pihak dapat bersama-sama untuk terus menekan angka kriminalitas dan juga semua yang hal-hal yang berbau negatif, masyarakat membantu aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Khairul Anwar, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut terdapat 49 perkara dimana barang bukti berupa senjata tajam, handphone dan juga terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 170 gram serta pil ekstasi kurang lebih 300 butir yang kita musnahkan dengan cara dilarutkan didalam air dengan menggunakan blender.

“Untuk senjata tajam kita musnahkan dengan alat pemotong besi dan juga handphone kami juga musnahkan dengan cara dipukul dan dipotong. Kami musnahkan semua barang ini dengan tujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang mana semua barang ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan wajib untuk dimusnahkan,”ujar Kajari Dumai.***(Red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *