DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) bertujuan membantu program pemerintah dalam pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Minimal di lingkungan terdekat agar generasi penerus yang merupakan anak cucu bangsa bisa menjadi generasi emas, generasi yang bebas dari narkoba.
GANN juga berfungsi sebagai pembantu pemerintah dalam hal penanganan dan penanggulangan terhadap penyalah gunaan serta peredaran gelap narkotika yang sudah menjadi fenomena di Indonesia.
Adapun visi dan misi GANN berupaya untuk terus giat berperan dalam memerangi, memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba, meningkatkan fungsi dan peranan lembaga serta kualitas sumber daya manusia, membantu meningkatkan penegakkan hukum penyalahgunaan narkoba, meningkatkan peran serta masyarakat untuk bersama memerangi, memberantas, mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bersama dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, instansi dan lembaga pemerintahan dalam melakukan upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai DPC GANN kota Dumai berdiri dan dilantik oleh DPD GANN provinsi Riau secara sah pada tanggal 16 Oktober 2017. Dengan struktur: ketua DPC : Fery Windria, wakil ketua : Muhammad Golan Lubis, sekretaris : Hj. Nurhayati SH.
Namun berdasarkan mosi tidak percaya DPC GANN kota Dumai November 2017, yang disampaikan ke DPD Provinsi Riau, maka DPD mengeluarkan SK nomor: 001/SK/GANN DPD RIAU/III/2018 DPD tentang penonaktifan Fery Windria sebagai ketua DPC GANN Kota Dumai, surat ditanda tangani oleh ketua DPD GANN Provinsi Riau, Wandri Oriza Putra.
Dan berdasarkan SK nomor: 020/SKep/DPD GANN/III/2018 DPD GANN Provinsi Riau tentang mengangkat Muhammad Golan Lubis sebagai Plt ketua DPC GANN kota Dumai, yang ditanda tangani oleh ketua DPD Provinsi Riau, Wandri Oriza Putra, pada tanggal 8 Maret 2018.
Pada tanggal 24/12/2019 ada dialog WA antara Plt.Golan Lubis dengan Hj.Jihan ( 0812 8891 xxxx ) sekjen DPP GANN Jakarta yang mengatakan, DPD GANN provinsi Riau belum dilantik, jadi tidak diperbolehkan mengeluarkan SK (surat keputusan).
Pada tanggal 27 Desember 2019, keluar SK DPD GANN Provinsi Riau nomor: 020/SKep/DPD-GANN/III/2018 DPD GANN Provinsi Riau, yang ditanda tangani oleh ketua Wandri Oriza Putra dan sekretaris Samuel Pasaribu terkait “Pemecatan dan penonaktifan Pengurus DPD GANN “, namun di dalam isi SK pemecatan tersebut tercantum nama Plt ketua M.Golan Lubis.
Surat pemecatan diterima di kantor GANN tanggal 8 Maret 2020, yang diantarkan oleh Fery Windria dan di letakkan di teras kantor, dimana pada saat itu jam kerja dan Fery Windria mengetahui ada personel GANN di dalam kantor.
Jajaran pengurus DPC GANN kota Dumai menilai surat tersebut “sumir atau ilegal”. Ada beberapa poin yang menjadi penilaian:
1. Berdasarkan WA Hj.Jihan sekjen DPP GANN Jakarta, pada tanggal 24 Desember 2019, bahwa DPD GANN Provinsi Riau belum dilantik, jadi belum bisa mengeluarkan SK.
2. Judul surat “Pemecatan dan penonaktifan pengurus DPD GANN ” diterbitkan DPD GANN Provinsi Riau aneh. Kepala surat pemecatan DPD GANN, bukan DPC GANN.
3. Surat dikirim bukan lewat jasa pengiriman resmi, namun lewat Fery Windria.
4. Surat diterima di kantor GANN kota Dumai, pada tanggal 8 Maret 2020.
5. Surat pemecatan juga ditanda tangani oleh sekretaris DPD GANN Provinsi Riau, Samuel Pasaribu, yang pada saat itu belum dilantik. Samuel Pasaribu baru dilantik pada awal tahun 2020.
6. DPC GANN kota Dumai dibawah kepemimpinan Golan Lubis diakui BNNK Dumai, hal itu terbukti lewat audiensi BNNK kota Dumai dengan DPC GANN kota Dumai, pada tanggal 3 Maret 2020 di ruang Media Center Pemko Dumai.
Informasi yang berhasil dihimpun wartapenariau.com di Kota Dumai menyebut adanya kejanggalan terkait pengangkatan Fery Windria sebagai Ketua DPC Kota Dumai, bahwa Fery Windria terkesan membangun opini lewat medsos bahwa dirinya memiliki SK dari DPP GANN Jakarta tentang pengangkatannya sebagai ketua DPC GANN Kota Dumai. Hal tersebut menimbulkan masalah dikepengurusan DPC GANN Kota Dumai yang dipimpin M.Golan Lubis.
Salah seorang warga tokoh masyarakat di Kota Dumai yang tidak mau ditulis namanya di media, melontarkan kritikan, seharusnya dilantik dulu kepengurusan organisasi itu di hadapan para pejabat dan masyarakat, kemudian kepengurusannya bisa bertindak melakukan kegiatan-kegiatan di wilayah hukumnya.
“Tapi aneh kita lihat kepengurusan organisasi ini, kendati belum dilantik kepengurusannya sudah sibuk melakukan kegiatan-kegiatan dan juga mengeluarkan SK. Seharusnya kepengurusan organisasi itu dilantik dulu dihadapan para pejabat dan tokoh masyarakat setempat dan dipublikasikan di media massa,”kritik warga Dumai dengan nada senyum kepada wartapenariau.com.
Penulis : Effendy Sitompul
Editor : Nelson