RIAU,WARTAPENARIAU.com-PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang diduga melanggar PP. Nomor 7 tahun 1990.tentang hak penguasaan hutan tanaman industri, pasal 1 s/d pasal 11 dan pasal 2 ayat 1,2 dan 3.pasal 3 ayat 1 dan 2. Dan pasal 5 ayat 1.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel Pasaribu, S.H kepada wartapenariau.com, Selasa (10/11/2020).
Dikatakan Samuel Pasaribu, bahwa lahan yang bukan konsesi tersebut seluas 127 hektar ditanami tanaman hutan industri oleh PT Indah Kiat & Paper Perawang, yang mana sudah memiliki surat kepemilikan dari tahun 1986, hingga membuat masyarakat merugi akibat tidak dapat memfungsionalkan lahan kepemilikan mereka.
Humas PT Indah Kiat Pulp & Paper Perawang, belum berhasil ditemui wartapenariau.com, guna konfirmasi terkait hal tersebut. Begitu juga Penasehat Hukum PT Indah Kiat Pulp & Paper Perawan belum berhasil dikonfirmasi wartapenariau.com***(Redaksi)