RIAU,WARTAPENARIAU.com-PT I.T Kebun Ujung Tanjung Estate dan PT S. TBK yang berinduk kepada GAR LTD Singapura,diduga menguasai seluruh exs tanah areal sumur-sumur minyak milik Caltex yang berada di dalam perkebunan PT I.T Ujung Tanjung Estate di kawasan Desa Jambai Makmur,Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Menurut sumber yang layak dipercaya, pada tahun 2000 an sumur minyak mentah Caltex di tutup dan jalur-jalur suplai minyak dari sumur-sumur minyak Caltex di bongkar, namun sekitar tahun 2001-2002 pihak perusahaan besar seperti PT I.T kebun Ujung Tanjung diduga melakukan penanaman kelapa Sawit di atas tanah negara yang sebelumnya areal produk perusahaan minyak Caltex.
Informasi yang dihimpun tim awak media media ini di lapangan menyebutkan, bahwa perusahaan PT I.T Kebun Ujung Tanjung memiliki HGU 2 (dua), yakni HGU nomor 1 tahun 1994 dan HGU nomor 2 tahun 1997.
“Tindakan penguasaan tanah-tanah exs sumur Caltex dan exs bekas kantor operasional Caltex yang berada di Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, terindikasi ada kerugian negara cukup besar pada sektor pajak,”ungkap salah seorang sumber kepada awak media ini, Rabu (12/7/2017).
Menurut sumber, PT I.T Ujung Tanjung pernah meraih penghargaan sebagai perusahan terbaik di kabupaten Siak dan PT S.TBK adalah salah satu perusahaan yang sejak tahun 1992 sudah exsis di bursa saham Indonesia dan salah satu perusahaan yang berhasil meraih sertifikasi ISPO perdana 10 perkebunan sawit dari 9 perusahaan sawit terkemuka di Indonesia, pada tanggal 8 maret 2016.
“Namun fakta-fakta dilapangan, tentulah kembali perlu dipertanyakan azas kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan yang telah berhasil meraih sertifikasi ISPO,”ucap sumber yang namanya tidak mau ditulis di media.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi awak media ini kepada Estate Maneger PT I.T kebun Ujung Tanjung via telepon genggamnya dengan nomor: 0813659027….., namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapannya.
Begitu juga, Bidang DL PSM 5 dan pihak Cevron, ketika dimintai tanggapannya terkait tanah tersebut, namun hingga saat ini belum ada penjelasan.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Siak komisi II, Mhd Ariadi Taringan, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya mengaku sangat terkejut dan menyayangkan tindakan pihak perusahaan besar seperti PT I.T kebun Ujung Tanjung, diduga menguasai lahan milik negara.
“Perusahaan sebesar PT I.T kebun Ujung Tanjung yang sudah menyandang sertifikasi RSPO dan ISPO,mengklaim sepihak exs tanah-tanah sumur mati Caltex diduga tindakan melanggar hukum. Untuk itu, kita minta pihak-pihak terkait untuk melakukan peninjauan ke lapangan dan juga kita minta kepada pihak BPN kabupaten Siak untuk melakukan pengukuran terhadap HGU PT I.T kebun Ujung Tanjung dan menetapkan tapal batas HGU secara jelas sebagaimana ketentuan undang-undang,”tandas Ariadi Tarigan.
Mhd Ariadi berharap agar pihak PT I.T Ujung Tanjung jujur di dalam berbisnis di wilayah hukum kabupaten Siak, dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga tercipta hubungan Simbiosismutualisme bagi semua pihak seperti burung jalak dan kerbau,” pungkas Ir.Mhd Ariadi Taringan kepada awak ini.***(I.G).