Polres Labuhan Batu Berhasil Amankan Sabu 15 Kilogram Dari Dua Pelaku

HUKRIM, RIAU, SUMUT87 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, berhasil menembak mati 2 orang tersangka narkoba jaringan Internasional, Jumat, 12 November 2020 sekira pukul 05.00 WIB, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 Kg.

Tersangka A.P  terpaksa ditembak mati karena melawan dan membahayakan jiwa polisi saat dibawa untuk menunjukkan rumah seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Binjai, Sumatera Utara bernama Mahar.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolda Sumut Drs.Martuani Sormin Siregar didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu di RS Bhayangkara Jalan K.H Wahid Hasyim No.01, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sabtu (14/11/2020) siang

Barang bukti tersebut 15 Bungkus plastik merk QING SHAN dengan pelaku sebanyak 2 (dua) orang meninggal dunia tertembak dilapangan karena membahayakan jiwa petugas.

Pengungkapan diawali pada hari Kamis 12 Nopember 2020 Sekira pkl 13.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, personil Satuan Narkoba dipimpin Kasatresnarkoba berhasil memberhentikan laju mobil avanza silver BM 1843 DM yang telah diikuti dari proses penyelidikan yang dikemudikan Eka Satria (27) dan Abdul Fatah Als Atah (20)

Dari hasil penggeledahan di dalam mobil ditemukan 15 bungkus plastik Merk QING SHAN disusun dalam Tas Hitam bertuliskan Cendrawasih yang menurut tersangka Eka Satria akan diantarkan 2 Kg ke daerah Labusel dan 13 Kg ke daerah Dumai.

Dari hasil keterangan Eka Satria mengakui sudah 1 (satu) kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg ke daerah Labusel, dimana tersangka mengakui bahwa ia disuruh seorang laki laki berinisial M warga Jalan Binjai KM.13.5.

Selanjutnya, personil Satuan Narkoba berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM.13,5

Kemudian, team bergerak dari Rantau Prapat pada hari Kamis tanggsl 12 Nopember 2020 sekira pukul 21.00 Wib dan tiba di Jalan Binjai pada hari Jumat tgl 13 Nopember 2020 sekira pukul 05.00 Wib dan saat ke dua tersangka diturunkan dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka Mahar oleh tersangka Eka Satria  melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas yang mengalami bengkak di kening dan pelipis dan mengalami biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka Eka Satria, seketika diberikan tindakan tegas dan terukur dimana dada kiri tersangka Eka Satria tertembak hingga meninggal dunia.

Disaat yang bersamaan tersangka Abdul Patah Als Atah saat dibawa jalan menunjukkan rumah M dengan tangan diborgol mengayunkan tangannya kepada salah seorang personil Sat Narkoba yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri, dan karena membahayakan jiwa petugas sehingga tersangka Abdul Patah Als Atah diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian dada sebelah kiri tertembak hingga meninggal ditempat.

“Target kami adalah para bandar narkoba. Saya juga meminta kepada masyarakat, apabila ada informasi mengenai peredaran narkoba tolong sampaikan kepada kami dan laporan itu akan kita tindaklanjuti,” terang Martuani

Atas perbuatannya, tersangka Eka Satria dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kapoldasu

Ia tambahkan, kedua personil Sat Narkoba saat ini masih dirawat inap di RS Bhayangkara Medan.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *