SIAK,WARTAPENARIAU.com-Pemilik tempat penampungan inti sawit ilegal yang berada di Jalan lintas Minas-Duri, Km 75 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak terkesan “kebal hukum”.
Hal tersebut terbukti menurut beberapa orang masyarakat yang berdomisili di Km 75 Kandis.“Kendati usaha tempat penampungan CPO dan inti sawit ilegal tersebut sudah digerebek petugas dari Polres Siak beberapa bulan lalu, tetapi saat ini, usaha tempat penampungan inti sawil ilegal itu kembali lagi beroperasi,”ungkap salah seorang warga kepada wartapenariau.com yang tidak mau ditulis namanya di media, Selasa (13/10/2020).
Menurut warga, saat penggerebekan dilakukan petugas Polres Siak, ada beberapa orang pekerja CPO yang berhasil diamankan untuk dimintai keterangannya. Di dalam lokasi penampungan CPO dan inti sawit tersebut ada ditemukan sebuah tangki tempat penumpukan CPO ilegal untuk menampung CPO dari para sopir tangki pengangkut CPO yang datang dari berbagai pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Provinsi Riau.
“Tangki yang diduga tempat penimbunan CPO ilegal di tempat penampungan CPO tersebut telah dipasang garis polisi (Police Line) oleh petugas Polres Siak,”ucap salah seorang warga kepada wartapenariau.com.
Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat di kecamatan Kandis, kendati petugas Polres Siak telah melakukan penggerebekan terhadap usaha ilegal tersebut, lokasi tempat penampungan inti sawit ilegal tersebut masih bebas beroperasi untuk penampung CPO dan inti sawit secara ilegal dari para sopir truk tangki pengangkut CPO yang datang dari berbagai PKS.***(Tim)