DUMAIHUKRIMRIAU

Oknum Wartawan Disebut Lakukan Dugaan Pemerasan Terhadap Pemilik Depot Jamu Ilegal

570
×

Oknum Wartawan Disebut Lakukan Dugaan Pemerasan Terhadap Pemilik Depot Jamu Ilegal

Sebarkan artikel ini

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Oknum wartawan berinisial Efe. S bersama seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kota Dumai berinisial Eli disebut-sebut melakukan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap  pemilik Depot Jamu Seduh di Jl.Ombak Kota Dumai, yang diduga menjual jamu kapsul pegal linu ilegal di Kota Dumai.

“Efe melakukan pemerasan kepada saya. Ini fotonya wartawan yang melakukan pemerasan itu. Kapan Bapak membeli jamu dari kedai ini. Apakah ada bukti kwitansinya Bapak membeli jamu dari kedai saya ini,”ungkap yang mengaku bernama Ade dengan nada angkuh, sembari sambil mengirimkan 3 lembar foto oknum yang diduga melakukan pemerasan itu  via WhatsApp.

Kemudian T.Sitompul mengatakan,” Kami sudah berulang kali minum jamu dan beli Jamu Pegal Linu Tawan Liar dari Kedai ini. Waktu saya beli Jamu dari  Depot Jamu Seduh ini disaksinya oleh anak saya, putri, menantu dan istri saya,”ucap T.Sitompul dengan nada tegas.

Oknum wartawan Efe.S, ketika dikonfimasi via WhatsApp, Senin (7/11/2022), bertanya,”Siapa bilang.?.Ngeri kali,”tulis Efe. S.

Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat, T.Sitompul akan membuat laporan ke Polres Dumai terkait dugaan pemilik depot jamu seduh di Jalan Ombak Kota Dumai menjual jamu illegal pegal linu kapsul merk Tawon Liar kepada masyarakat Kota Dumai.

“Saya yang menjadi korban akan  melaporkan pemilik Depot Jamu Seduh tersebut ke Polres Dumai,” ucap T.Sitompul, Minggu  (6/11/2022).

Dian Wahyudi Esman,SKM.MM,MH.Kes, penasihat hukum, T.Sitompul, Minggu (6/10/2022) mengatakan akan pergi ke kantor Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta, Senin (7/11/2022). “kita akan berikan 2 bungkus Jamu pegal Linu merk Tawon Liar ini untuk diperiksa di BPOM RI,karena jamu pegal linu Tawon Liar ini sangat berbahaya bagi tubuh,””ucap Dian Wahyudi Esman.

Sementara itu, pemilik Depot Jamu Seduh,Ade, ketika dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022), mengaku menjual jamu pegal linu tetsebut pada 6 bulan yang lalu. “Jamu Tawon Liar ini kita peroleh dari warga Duri,”ungkapnya.  Ketika ditanya siapa namanya distributor Jamu pegal linu merk Tawon Liar  tersebut dan nomor berapa nomor teleponnya, namun pemilik Depot Jamu Seduh tersebut tidak mau terbuka, masih merahasiakan nama distributornya.

Sebelumnya dirilis media ini, bahwa seorang warga Kota Dumai, T Sitompul mengungkapkan ia sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit di Malaka Malaysia pada tanggal 20 hingga 24 Oktober 2022 gegara mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar.

Ia menyebut jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, sebelumnya sudah dikomsumsi olehnya kurang lebih selama satu tahun.

Oleh karena itu, T Sitompul menghimbau masyarakat Kota Dumai untuk tidak mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, lantaran termasuk dalam kategori zat berbahaya bagi tubuh.

Dikatakannya, apabila mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung kematian.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak tergiur mengkonsumsinya karena sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

“Jamu pegal linu merk Tawon Liar  berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu pegal linu merk Tawan Liar tersebut, karena kami sudah selama 1 tahun membeli jamu pegal linu merk Tawon Liar dari depot jamu seduh di Jalan Ombak Dumai,” kata T. Sitompul yang juga seorang Pimpinan Redaksi media online tersebut.

Lebih lanjut, T Sitompul menegaskan, akibat konsumsi jamu pegal linu kapsul Tawon Liar, sebelum berobat rawat inap di Malaysia, ia sempat dirawat inap di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 22 s/d 25 Oktober 2022. Ia diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke dalam tubuhnya.

Selanjutnya T Sitompul dirawat inap ke Rumah Sakit Malaka Malaysia, pada tanggal 27 s/d 30 Oktober 2022.

Setelah mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit Malaka Malaysia tersebut, T. Sitompul dinyatakan dokter sembuh dan diperbolehkan pulang.

Menurutnya, Dokter Rumah Sakit di Malaka, Malaysia mengatakan, jamu obat pegal linu kapsul Tawon Liar sangat berbahaya bagi tubuh, membuat ulu hati sakit dan bagian dalam perut menipis.

Untuk itu, T. Sitompul meminta kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar jamu pegal linu Tawon Liar di wilayah Kota Dumai.

“Kita berharap kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar Jamu Pegal Linu merk Tawon Liar, karena berbahaya bagi tubuh,” ungkapnya.

Penulis: Boni Manullang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *