DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Penerbitan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah (SKRPT) oleh oknum Lurah di dalam kawasan hutan di Kelurahan Tanjung Palas dan Kelurahan Gurun Panjang akan diproses hukum.
Tim wartapenariau.com telah melakukan investigasi, mengumpulkan data-data terkait dugaan oknum Lurah menerbitkan ratusan surat keterangan riwayat pemilikan tanah (SKRPT) di dalam kawasan hutan di wilayah Kelurahan Tanjung Palas dan Kelurahan Gurun Panjang.
Tim kompasriau akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berkompeten di kota Dumai dan di Provinsi Riau, pasalnya bahwa pada tanggal 10 Januari 2013, Pemerintah Kota Dumai telah menerbitkan surat edaran: Larangan menerbitkan SKT di dalam kawasan hutan.
Bahkan dalam point (19) menyatakan: Tidak akan memberikan toleransi terhadap penerbitan SKT yang berada di dalam kawasan hutan atau yang berhutan oleh Kepala Desa/Lurah atau Camat dan menindak secara tegas terhadap aparat yang terbukti memberikan SKT tersebut.
Dalam point (20) terhadap penerbitan sertipikat atau hak alas atas tanah yang menurut tata ruang berada dalam kawasan hutan harus dibatalkan.
Terkait hal tersebut, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Zanir, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via telepon genggamnya, Jumat (25/9/2020), mengatakan, tindakan atau penerbitan surat keterangan tanah (SKT) diatas lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung akan dilakukan proses hukum sesuai aturan hukum.
Termasuk lahan yang berada di wilayah Gurun Panjang maupun wilayah Kelurahan Tanjung Palas yang menjadi kasus dipihak berwajib. “BKSDA akan mengumpulkan data-data terkait terkait dengan surat yang diterbitkan Lurah Gurun Panjang tersebut. Nanti Lurahnya itu akan kami hubungi. Kalau ada pidananya disana kami akan usut dan tuntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas Zanir.
Juru ukur di kantor kelurahan gurun panjang Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Alizar mengakui bahwa pihaknya turut kelokasi lahan tersebut bersama almarhum Japatar Silaban dan RT 01, Gurun panjang bermarga Hasibuan untuk melihat lahan tersebut. Dan Alizar hanya menyaksikan bahwa lahan itu ada tapi tidak melakukan pengukuran.
Terkait dengan lokasi lahan tersebut, Alizar mengakui tidak tahu pasti masuk wilayah Kelurahan Gurun Panjang atau Kelurahan Tanjung Palas. “Yang jelas saya hanya melihat lahan itu menang ada,”katanya kepada wartapenariau.com via telepon genggamnya, Jumat (25/09/2020).
Sebelumnya Lurah Gurun Panjang, Ruswan mengatakan kepada wartapenariau.com, bahwa anak buahnya sebagai juru ukur bernama Alizar telah melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut.
Anehnya, juru ukur dari Kelurahan tanjung Palas, Zulkfli dan Ketua RT 012 Sri Pulau, Budi Yono mengatakan, bahwa lahan tersebut masuk wilayah Kelurahan Tanjung Palas sesuai dengan peta wilayah.
Tan Min yang mengaku sebagai pemilik surat tanah diatas lahan tersebut, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/09/2020), membenarkan memiliki surat tanah yang diterbitkan oleh Lurah Gurun Panjang.
“Kami ada 3 orang pemilik surat diatas lahan tersebut, yaitu almarhum Japatar Silaban dan mantan Kepala Imigrasi Kota Dumai bermarga Siregar,”terang Tan Min via telepon genggamnya.
Menurut Tan Min, untuk kepengurusan lahan tersebut sudah diberikan kuasa kepada Rudi Bambang Siregar untuk dijual.
Warga Sri Pulau yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Dumai oleh Rudi Bambang Siregar dugaan pemalsuan surat akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan Rudi Bambang Siregar ke Polres Dumai, dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Karena kami tidak pernah memalsukan surat atau menggunakan surat palsu,”tegas salah seorang warga Sri Pulau bernama Adi kepada wartapenariau.com.
Penulis : JK.Situmeang