Janakkok Lumban Raja Sekongkol Dengan Isteri “Memakai Surat Keterangan Palsu”

DUMAI, HUKRIM, RIAU80 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Anggota Pemuda Pancasila (PP) MPC kota Dumai, Kriston meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan Janakkok Lumban Raja sekongkol dengan isterinya “memakai surat keterangan sebidang tanah palsu”melakukan kegiatan pembakaran lahan gambut di kawasan kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur,kota Dumai.

“Kami sangat berharap kepada penyidik yang menangani kasus ini, untuk mengusut tuntas kasus ini, karena Janakkok Lumban Raja bersama isterinya diduga akan semakin merajalela dan sesukanya melakukan aksinya melakukan pembakaran lahan gambut, kalau kasus dugaan memakai surat palsu ini tidak diusut tuntas,”ungkap Kriston kepada tim kompasriau.

Pasalnya menurut Kriston, Janakkok Lumban Raja bersama isterinya diduga sekongkol memakai 3 (tiga) surat keterangan sebidang tanah seolah-olah isinya benar diterbitkan oleh Lurah Jaya Mukti untuk melakukan kegiatan berkebun di lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Salah satu bukti misalnya, dihadapan juru ukur kantor Kelurahan Tanjung Palas dan sejumlah warga, pada tanggal 4 Mei 2018, Janakkok Lumban Raja dan isterinya menunjukkan tiga surat keterangan sebidang tanah di kantor Kelurahan Tanjung Palas seolah-olah isinya surat keterangan tanah itu benar diterbitkan oleh Lurah Jaya Mukti.

Anehnya, isteri Janakkok Lumban Raja tidak mau memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanah tersebut untuk dilakukan pengecekan di kantor Lurah Jaya Mukti, apakah benar surat keterangan tersebut tercatat atau terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti.

Janakkok Lumban Raja mengakui mendapat tiga lembar surat keterangan sebidang tanah itu dari Rusdi Musa. “Itukan ada orangnya pak Musa. Saya membeli tanah itu dari Rusdi Musa. Jadi tanya saja sama pak Musa,”kilah Janakkok Lumban Raja kepada tim wartapenariau.com dan juru ukur kelurahan Tanjung Palas.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Dumai, AKBP Restika P.Nainggolan mengatakan bahwa dugaan Janakkok Lumban Raja melakukan tindak pidana memakai tiga surat keterangan sebidang tanah sudah ditangani oleh Polres Dumai.

“Lapnya sudah ditangani oleh Polres Dumai, nanti perkembangan hasil SP2HP (Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirim ke pelapor,”pesan Kapolres Dumai, AKBP Restika P.Nainggolan, S.I.K kepada awak media ini via WhatsAppnya,Rabu (8/8/2018).

Setelah dipelajari dan crosscheck di kantor Kelurahan Jaya Mukti dan kantor Kelurahan Tanjung Palas, ternyata tiga Surat Keterangan Tanah, yang dipakai Janakkok Lumban Raja tidak terdaftar atau tercatat di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti dan kantor Kelurahan Tanjung.

Hal tersebut diungkapkan Juru Ukur Kantor Kelurahan Tanjung Palas, Zulkifli kepada awak media ini via WatsAppnya baru-baru ini.

“Kami belum tau dari mana, siapa yang buat dan mengetik surat segel yang dipakai Janakkok Lumban Raja itu. Sekarang Janakkok Lumban Raja diduga akan menjual kavpling tanah itu, kami binggung dari Kelurahan mana nanti suratnya tanah yang dikavpling Janakkok Lumban Raja itu,”ujar Zulkifli.

Sejak tanggal 4 Mei 2018, Juru ukur tanah kantor Kelurahan Tanjung Palas, Zukifli meminta kepada Janakkok Lumban Raja, untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut yang terletak di kawasan Kelurahan Tanjung Palas, sebelum Janakkok Lumban Raja mendapat surat keterangan atau pengakuan dari Lurah Jaya Mukti bahwa surat keterangan tanah yang dipakai Janakkok Lumban Raja terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti, namun hingga saat ini, Janakkok Lumban Raja tidak bisa membuktikan bahwa surat keterangan tanahnya terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti.***(Red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *