Janakkok Lumban Raja Diduga Memakai Surat Keterangan Tanah Palsu

DUMAI, HUKRIM, RIAU89 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Janakkok Lumban Raja, yang bertempat tinggal di lingkungan RT.016, Kelurahan Teluk Binjai, patut diduga dengan sengaja memakai surat keterangan sebidang tanah “palsu” menyerobot tanah seluas 6 hektar di kawasan Kelurahan Tanjung Palas dan Kelurahan Bukit Batrem.

Pasalnya,Janakkok Lumban Raja hingga saat ini, tidak berani memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanahnya itu kepada petugas Kelurahan untuk dilakukan pengecekan di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti. Demikian diungkapkan Kriston  kepada tim wartapenariau.com.

“Patut kita duga Janakkok Lumban Raja melakukan kegiatan perkebunan dengan sengaja memakai surat keterangan sebidang tanah palsu tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a. Salah satu bukti misalnya, karena hingga saat ini, Janakkok Lumban Raja tidak berani memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanahnya untuk diperiksa di kantor Kelurahan Jaya Mukti,”ujar Kriston Kriston dengan nada heran.

Padahal menurut Kriston, bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, petugas Kelurahan dengan tegas melarang Janakkok Lumban Raja untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan gambut di atas tanah yang terletak di kawasan Kelurahan Jaya Mukti, sebelum Janakkok Lumban Raja dapat membuktikan bahwa surat keterangan tanah yang dipakainya benar terdaftar di buku register tanah Kantor Kelurahan Jaya Mukti.

“Surat keterangan sebidang tanah yang dipakai Janakkok Lumban Raja tidak terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti dan patut diduga surat keterangan sebidang tanah itu senjaga dipalsukan dengan maksud menguasai lahan milik Bibit Rusmanto di kawasan kelurahan Tanjung Palas,”ucap Kriston.

Bahkan berjumlah 13 orang masyarakat sudah mempertanyakan kepada Janakkok Lumban Raja, apakah benar surat keterangan sebidang tanahnya Janakkok Lumban Raja terdaftar di buku regiter tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti.?, namun hingga saat ini, Janakkok Lumban Raja belum bisa membuktikan bahwa surat keterangan sebidang tanahnya terdaftar di buku register tanah Kelurahan Jaya Mukti.?***(J.K)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *