Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak Soal Nilai Ganti Rugi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU154 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, dipimpin hakim ketua Hendri Tobing SH, hakim anggota Desbertua Naibaho SH MH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN. MH, dalam putusannya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima soal nilai ganti rugi jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai, dan sebaliknya mengabulkan eksepsi para tergugat.

Bahwa, dalam surat eksepsi para tergugat I, tergugat II dan tergugat III atas gugatan penggugat, Poniman dan kawan-kawan (dkk), para tergugat dalam eksepsinya mengatakan gugatan penggugat kurang pihak karena penggugat tidak turut menggugat tim apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan Cabang Pekanbaru. Dimana appraisal KJPP merupakan atau selaku pihak penilai atau yang menentukan harga bidang tanah para penggugat yang tanahnya terdampak jalan tol.

Dengan tidak digugatnya tim appraisal oleh penggugat dalam perkara ini sebagaimana eksepsi para tergugat, maka majelis hakim pun “gayung bersambut” sependapat atas eksepsi para tergugat dengan mengabulkan eksepsi para tergugat.

Pembacaan putusan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sidangnya berlangsung di ruang sidang utama PN Dumai dengan ramai pengunjung sidang, Kamis (19/7/2018).

Dalam sidang tersebut, para penggugat warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau (Poniman dkk), sebelumnya cukup antusias menghadiri dan mendengarkan pembacaan putusan perkara tersebut, namun keadaan antusias warga berubah menjadi suasana lesu dan sangat kecewa.

Dalam perkara ini, para penggugat diantaranya Poniman adalah selaku penggugat I, Juma’i penggugat II, Meswanto penggugat III, Suparni penggugat IV, Supartik penggugat V, Solihin penggugat VI dan Asmirah selaku penggugat VII, didampingi Penasehat Hukum (PH) Destiur Ida SH, hadir dalam sidang selaku kuasa para penggugat.

Demikian tergugat I Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai diwakili kuasanya, tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah kerja Dumai, selaku Ketua Pelaksana pengadaan jalan tol dihadiri kuasa subtitusi dan kuasa tergugat III pihak kelurahan, kecamatan Pemko Dumai tergabung dalam pelaksanaan pengadaan jalan tol, juga hadir dalam sidang tersebut.

Perkara yang menjadi attensi warga Dumai khususnya warga Kecamatan Bukit Kapur ini, proses perkaranya telah berjalan hingga 4 (empat) bulan lebih semenjak gugatan penggugat didaftar ke PN Dumai, Februari hingga sidang putusan, Kamis 19 Juli 2018.

Atas putusan tersebut, hakim ketua Hendri Tobing memberikan waktu dan kesempatan pikir-pikir kepada kuasa penggugat untuk menyatakan upaya hukum banding atau tidak. Sementara itu usai sidang kepada awak media ini, para penggugat sembari kecewa menyebut kan melakukan upaya hukum atas putusan hakim.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *