DUMAIHUKRIMRIAU

138 Jenis Jamu Berbahaya

549
×

138 Jenis Jamu Berbahaya

Sebarkan artikel ini

RIAU,WARTAPENARIAU.com-138 jenis (74.968) obat tradisional  ilegal atau tanpa izin edar ditemukan petugas Loka POM Dumai bersama BBPOM Pekanbaru.

Oleh karena itu, BBPOM memperingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk-produk tersebut karena termasuk dalam kategori zat yang berbahaya bagi tubuh.

Apabila masyarakat mengonsumsi obat tradisional atau jamu yang mengandung BKO tersebut, akan mengalami risiko gangguan kesehatan serius, terutama pada lambung, lever, ginjal, dan hati. Bahkan, bisa berujung pada kematian.

Terkait adanya ditemukan 138 jenis obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar tersebut telah diberitakan disejumlah media online di Provinsi Riau

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Loka POM Kota Dumai, Ully Mandasari, Senin (14/11/2022), membenarkan temuan 138 jenis (74.968) obat tradisional  ilegal atau tanpa izin edar tersebut.

Ully Mandasari mengatakan untuk kasus ini, selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan dan identifikasi jaringan untuk memberantas peredaran produk ilegal tersebut.

Selain obat tradisional, katanya menyebutkan, juga ditemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat. Jadi nilai ekonomi untuk seluruh temuan barang bukti tersebut sebesar Rp1.247.358.400.

Ully Mandasari menjelaskan, temuan barang bukti berasal kegiatan penindakan dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, Loka POM di Kota Dumai bersama dengan BBPOM di Pekanbaru, Polda Riau (Ditres Narkoba), Polres Bengkalis (Polsek Mandau), dan Dinas Kesehatan Bengkalis (Puskesmas Balai Makam), di wilayah Kecamatan Mandau-Kabupaten Bengkalis pada Senin (6/6/2022).

“Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar di Kecamatan Mandau-Kabupaten Bengkalis,” kata Ully Mandasari.

Begitu juga, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makan (BBPOM) Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan kepada media membenarkan, bahwa Loka POM Dumai bersama BBPOM Pekanbaru menemukan 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar.  44 jenis di antaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran (recall) karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

“BKO merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan di Pekanbaru.

Dikatakannya, dampak yang ditimbulkan mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, dan lainnya.

Ia  menjelaskan, jika digunakan secara terus-menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa berakibat kematian.

“Perkara ini diproses secara hukum (pro justitia) dan telah dilakukan penahanan terhadap 1 tersangka dengan inisial F (27). Pelaku mengedarkan produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa itu, selain di Provinsi Riau, Sumut dan Sumatera Barat,” katanya.

Beberapa barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain : Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu Black, Gali – Gali Asli Xtra Strong, Wan Tong, Africa Black Ant, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur Black Cobra, Cobra – X, Amuralin, dan lain-lain. Produk – produk tersebut telah dilakukan public warning oleh Badan POM pada tahun – tahun sebelumnya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, Prednison, dan Siproheptadin.

Terhadap tersangka dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta Pasal 197 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Karenanya kami minta masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya,” kata Yosef.

Editor: T.Sitompul

Sumber: Antara


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *