DUMAIHUKRIMRIAU

Pengedar Tawon Liar Kapsul Ilegal Akan Dilapor Ke Polres Dumai

1242
×

Pengedar Tawon Liar Kapsul Ilegal Akan Dilapor Ke Polres Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dalam waktu dekat, T.Sitompul akan membuat laporan ke Polres Dumai terkait dugaan pemilik depot jamu seduh di Jalan Ombak Kota Dumai menjual Tawon Liar Kapsul ilegal kepada masyarakat di Kota Dumai.

“Saya yang menjadi korban akan melaporkan pemilik Depot Jamu Seduh tersebut ke Polres Dumai,” ucap T.Sitompul, Minggu  (6/11/2022).

Dian Wahyudi Esman,SKM.MM,MH.Kes, penasihat hukum, T.Sitompul, mengatakan akan pergi pada hari Senin (7/11/2022) ke kantor Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta. “Kita akan berikan 2 bungkus Tawon Liar Kapsul ini untuk diperiksa di BPOM RI, karena Tawon Liar Kapsul ini sangat berbahaya bagi tubuh,””ucap Dian Wahyudi Esman, Minggu (6/11/2022).

Sementara itu, pemilik Depot Jamu Seduh, yang mengaku bernama Ade, ketika dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022), mengaku menjual Tawon Liar Kapsul tersebut pada 6 bulan yang lalu. “Tawon Liar Kapsul ini kita peroleh dari warga Duri,”ungkapnya.  Ketika ditanya siapa namanya distributor Jamu Tawon Liar Kapsul tersebut dan nomor berapa nomor teleponnya, namun pemilik Depot Jamu Seduh tersebut tidak mau terbuka, masih merahasiakan nama distributornya.

Sebelumnya dirilis media ini, bahwa seorang warga Kota Dumai, T Sitompul mengungkapkan ia sempat dirawat inap di salah satu Rumah Sakit di Malaka Malaysia pada tanggal 27 hingga 30 Oktober 2022 gegara mengkonsumsi Tawon Liar Kapsul.

Ia menyebut Tawon Liar Kapsul, sebelumnya sudah dikomsumsi olehnya kurang lebih selama satu tahun.

Oleh karena itu, T Sitompul menghimbau masyarakat Kota Dumai untuk tidak mengkonsumsi Tawon Liar Kapsul, lantaran termasuk berbahaya bagi tubuh.

Dikatakannya, apabila mengkonsumsi Tawon Liar Kapsul, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung kematian.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak tergiur mengkonsumsinya karena sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

“Tawon Liar Kapsul  berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli Tawan Liar Kapsul tersebut, karena kami sudah selama 1 tahun membeli Tawon Liar Kapsul dari depot jamu seduh di Jalan Ombak Dumai,” kata T. Sitompul yang juga seorang Pimpinan Redaksi media online itu.

Lebih lanjut, T Sitompul menegaskan, akibat konsumsi Tawon Liar Kapsul, sebelum berobat ke Malaysia, ia sempat dirawat inap di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 22 s/d 25 Oktober 2022. Ia diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke dalam tubuhnya.

Selanjutnya T Sitompul dirawat inap ke Rumah Sakit Malaka Malaysia, pada tanggal 27 s/d 30 Oktober 2022.

Setelah mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit Malaka Malaysia tersebut, T. Sitompul dinyatakan dokter sembuh dan diperbolehkan pulang.

Menurutnya, Dokter Rumah Sakit di Malaka, Malaysia mengatakan, Tawon Liar Kapsul sangat berbahaya bagi tubuh, membuat ulu hati sakit dan bagian dalam perut menipis.

Untuk itu, T. Sitompul meminta kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar Tawon Liar Kapsul itu di wilayah Kota Dumai.

“Kita berharap kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar Tawon Liar Kapsul tersebut, karena berbahaya bagi tubuh,” ungkapnya.

Penulis: Boni Manullang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *