Yulius SH.MH: Penyitaan 1 Unit Excavator Tidak Sah, Apalagi Penyitaan Kedua

HUKRIM, PEKANBARU, RIAU118 Views

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com– Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2016, penyidik Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sumatera seksi wilayah II Pekanbaru melakukan penyitaan terhadap 1 unit excavator merk Hitschi milik Rismadi di wilayah Kecamatan Simpang Kanan,Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Advokat Yulius, SH.MH , penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah secara hukum, karena penyidik melakukan penyitaan terhadap excavator tersebut di atas lahan perkebunan sawit milik warga yang telah mempunyai Sertpikat hak milik yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bengkalis pada tahun 1999.

“Penyitaan pertama excavator yang dilakukan penyidik tidak sah secara hukum, apalagi penyitaan kedua. Buktinya penyitaan pertama dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2016, tetapi surat perintah penyitaan diterbitkan penyidik pada tanggal 2 Desember 2016. Kemudian surat persetujuan dan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 29 Desember 2016, ”terang Yulius kepada awak media ini di kantor wartapenariau.com,Jumat (10/02/2017).

Kemudian pada tanggal 6 Desember 2016, Advokat, Raja Junaidi SH, Indrayadi SH, Abdria Sandry Irma SH dan Yulius SH.MH kuasa hukum pemohon Rismadi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Kepala Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Bahwa pada tanggal 17 Januari 2017, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak eksepsi penyidik seluruhnya dan menyatakan perbuatan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kementerian terhadap 1 (satu) unit excavator milik Rismadi tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

“Hakim telah memerintahkan kepada penyidik agar mengembalikan excavator tersebut kepada pemiliknya, tetapi sampai saat ini penyidik belum juga mengembalikan excavator itu kepada pemiliknya. Jadi kalau tidak ada berita acara pengembalian excavator itu kepada pemiliknya, tentu pengembalian dan penyitaan kedua excavator tersebut bertentangan dengan hukum,”tegas Yulius.

Menanggapi hal itu, Kuasa Balai Penanganan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan wilayah Sumatera Seksi wilayah II Pekanbaru, Alfian Hardiman, SH mengatakan bahwa hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah memerintahkan penyidik agar mengembalikan barang sitaan berupa 1 (satu) unit Excavator merk/type Hitschi ZX210F Hydraulic  kepada Rusmadi. Karena menurut hakim, perbuatan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap 1 unit excavator tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

“Jadi oleh penyidiknya telah mengembalikan excavator tersebut kepada kuasa hukumnya Rusmadi, dan penyidik menyita kembali excavator tersebut guna kepentingan penyidikan. Jadi penyidik telah melakukan penyitaan kembali terhadap excavator tersebut dan sudah ada penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir,”tegas Alfian kepada awak media ini melalui tetepon genggamnya, Kamis (09/02/2017).***Red).