YRM Gugat PT Ruas Utama Jaya

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Yayasan Riau Madani salah satu organisasi kehutanan di Riau menggugat perdata legal standing (hak gugat organisasi lingkungan/kehutanan) PT Ruas Utama Jaya (RUJ) soal kawasan hutan.

Kawasan hutan PT RUJ yang digugat Yayasan Riau Madani berada di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. PT RUJ dalam perkara ini sebagai turut tergugat 1.

Selain PT RUJ, Yayasan Riau Madani (YRM) juga turut menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai turut tergugat 2 (dua).

Sedangkan tergugat utama dalam perkara no : 48/Pdt.G/LH/2019/PN.Dum ini yakni Sucipto Andra, salah seorang warga Kota Dumai.

Tergugat Sucipto Andra dalam perkara ini disebut memiliki lahan perkebunan sawit (sebagai objek sengketa) dalam perkara ini dengan luas lebih kurang 173,3 hektar diduga bagian dari luas  lahan milik PT RUJ di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, bahwa perizinan lahan PT RUJ di Tanjung Penyebal Sungai Sembilan, Kota Dumai seluas 44.129,91 hektar adalah diberikan atau ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI nomor : SK.18/MENHUT-II/2007, tertanggal 5 Januari 2007 lalu.

Tertuang dalam petitum gugatan penggugat (YRM) dalam situs Layanan informasi perkara PN Dumai penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan lahan perkebunan sawit yang diusahai Sucipto seluas lebih kurang 173,3 hektar masuk dalam kawasan hutan notabene izin usaha didalamnya milik RUJ.

Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menyatakan perbuatan tergugat (Sucipto Andra) maupun turut tergugat 1 (RUJ) dan turut tergugat 2 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain itu tergugat juga diminta supaya memulihkan keadaan Objek Sengketa (lahan perkebunan kelapa sawit) yang diusahai tergugat agar kembali seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatas lahan objek sengketa.

Kemudian tergugat melakukan penanaman kembali (reboisasi) objek sengketa dengan menanam kayu Akasia (sebagaimana izin peruntukan dari kementerian kehutanan RI) kepada RUJ.

Setelah itu meminta tergugat mengembalikan lahan objek sengketa tersebut kepada peruntukannya sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Kehutanan (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) sebagaiama Surat Keputusan Nomor : SK.18/MENHUT-II/2007 tanggal 5 Januari 2007 yang diberikan kepada RUJ.

Namun pembuktian kebenaran konstruksi gugatan penggugat ini masih dibutuhkan proses sidang mulai pembuktian surat, pemeriksaan saksi maupun ahli.

Sementara perkara gugatan perdata legal standing YRM ini proses sidangnya masih berlanjut setelah mediasi gagal dan putusan sela majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan perkara akan dilanjutkan dan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sebagaimana perkara ini digelar sidang lanjutan pagi tadi, Rabu (8/4-2020) di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA dibuka majelis hakim dipimpin hakim Abdul Wahab SH.

Seyogianya sidang lanjutan ini telah memasuki agenda pembacaan gugatan namun ditunda karena turut tergugat ada yang tidak hadir.

Penulis : A.Tambunan

Editor  : Nelson