Yayasan Bumi Hutan Melayu Akan Gugat Abeng Warga Sumatera Utara

HUKRIM, KAMPAR, RIAU13 Views

KAMPAR,WARTAPENARIAU.com-Abeng warga Sumatera Utara “Sulap” kawasan hutan produksi terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1248 hektar di Km 72, Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel Pasaribu, S.H, ketika dimintai tanggapannya terkait alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas tersebut, Sabtu (17/10/2020), mengatakan, titik koordinat perkebunan kelapa sawit yang diduga milik Abeng warga Sumatera Utara berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas Tesso Nilo Blok V.

“Dalam waktu dekat, kita dari Yayasan Bumi Hutan Melayu akan mendaftarkan gugatan perdata terkait dugaan alih fungsi kawasan HPT itu di Pengadilan Negeri Bangkinang, karena kita sudah melakukan investigasi di perkebunan kelapa sawit yang diduga milik Abeng di Km 72 Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan,Kabupaten Kampar Kiri,”tegas Samuel Pasaribu, S.H via telepon genggamnya.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa bernama Firman saat menjabat sebagai kepala perkebunan menyatakan bahwa pemilik perkebunan kelapa sawit yang terletak di Km 72 Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri adalah benama Abeng yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Menurut Firman, selama ini perkebunan kelapa sawit milik Abeng memakai bendera koperasi tani “KURAN MAKMUR” sebagai tameng perusahaan di lapangan untuk melindungi dan mengelabui petugas yang datang ke lokasi perkebunan tersebut.

“Sepengetahuan saya, perkebunan kepala sawit milik Abeng ini belum memiliki izin dari Pemerintah, karena perkebunan kelapa sawit ini berada di dalam kawasan hutan yang di dalamnya masih terdapat kawanan gajah yang dilindungi berjumlah 25 ekor. Aparat pernah melepas 2 ekor gajah di perkebunan sawit milik Abeng tersebut, sehingga jumlah gajah sekarang 23 ekor ditambah 2 ekor yang dilepas aparat, “terang Firman.

Oknum petugas yang berkompeten di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau terkesan seakan membiarkan tindakan Abeng mengalihfungsikan kawasan hutan produksi terbatas seluas 1258 hektar, kendati Abeng telah membangun rumah karyawan di dalam kawasan hutan tersebut.

“Meskipun oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau sudah mengetahui aktivitas alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas tersebut,namun oknum aparat terkesan “membiarkan” perbuatan tindak pidana tersebut terjadi di dalam kawasan hutan tersebut,”ungkap Firman.

Abeng, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat (SMS), terkait perizinan Kelompok Tani “KURAN MAKMUR” tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau,Mamun Murod, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (14/10/2020), terkait hal tersebut mengatakan,”Ada peta dengan kordinatnya?”.***(Tim)