Warga Dihimbau Berhati-Hati Beli Tanah Dari Kelompok Tohonan Nadeak

DUMAI, HUKRIM, RIAU24 Views
IMG_2722
            TOHONAN NADEAK

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tokoh masyarakat Kelurahan Guntung, Abu Bakar dan kawan-kawannya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati membeli lahan/tanah dari kelompok Tohonan Nadeak dan Mahmuddin, yang bertempat tinggal di Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur,Kota Dumai.

Apalagi lahan kelompok Tohonan Nadeak tidak diketahui secara pasti asal-usulnya yang akan berdampak pada sengketa dengan pihak lain. “Jadi hati-hati beli tanah dari kelompok Tohonan Nadeak, karena kelompok Tohonan Nadeak bisa terjerat kasus persekolkolan jahat  menyerobot lahan milik warga Kelurahan Guntung dan warga Kelurahan Teluk Makmur,”ujar Abu Bakar.

Pasalnya menurut Abu Bakar, kelompok Tohonan Nadeak dan Mahmuddin diduga memakai surat palsu untuk menjual lahan sengketa kepada sejumlah    masyarakat di kawasan Kelurahan Gurun Panjang.

“Kami atas nama warga Kelurahan Guntung mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam proses jual beli tanah sengketa kelompok Tohonan Nadeak dan Mahmuddin, karena setelah kami mengecek gambar situasi lahan kelompok Tohonan Nadeak di kantor Lurah dan kantor Camat, ternyata surat-surat tanah kelompok Tohonan Nadeak tidak terdaftar di buku register kantor Lurah dan kantor Camat,”ungkap Abu Bakar kepada awak media ini baru-baru ini.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa bendahara kelompok masyarakat Gurun Panjang benama Mahmuddin menjual tanah sengketa di kawasan Kelurahan Gurun Panjang kepada warga yang berdomisili di Pekanbaru.

Menurut Tohonan Nadeak, bahwa pada bulan Oktober 2016 bendahara kelompok masyarakat Gurun Panjang, Mahmuddin telah menjual tanah seharga Rp 16 juta kepada marga Harahap. Kemudian pada bulan Nopember 2016, Mahmuddin menjual lahan seharga Rp. 75 juta, dan pada bulan Desember tanggal 4 tahun 2016, Mahmuddin menjual tanah lagi satu pancang seharga Rp.50 juta kepada warga Pekanbaru.

“Saya sangat kecewa setelah mendengar saudara Mahmuddin menjual tanah itu tanpa sepengetahuan saya. Masak Mahmunddin mengambil kesempatan untuk memjual lahan itu, saat saya di dalam penjara,”keluh Tohonan Nadeak dengan nada kecewa kepada awak media ini belum lama ini.

Ketika ditanya, dari mana tahu Tohonan Nadeak bahwa Mahmuddin menjual tanah kepada warga Pekanbaru? Dikatakan Tohonan Nadeak, ada buktinya kwitansi yang ditanda tangani Mahmuddin menjual tanah itu kepada masyarakat.

“Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang dan pengakuan para pembeli tanah kepada saya, bahwa Mahmuddin telah menerima uang sebesar Rp 130 juta tanpa sepengetahuan saya sebagai ketua kelompok masyarakat Gurun Panjang,”ujar Tohonan Nadeak.

Ditempat terpisah, Mahmuddin, ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan pihaknya telah menjual tanah kepada warga Pekanbaru seharga Rp 50 juta. “Ada saya pegang surat kuasa untuk menjual tanah itu, karena hanya saya yang berhak menjual tanah itu,”kilah Mahmuddin.

Begitu juga sekretaris kelompok masyarakat Gurun Panjang, Lamhot Marbun mengatakan ketua kelompok masyarakat Gurun Panjang, Tohonan Nadeak juga menjual lahan sengketa kepada sejumlah masyarakat.

“Ini ada bukti kwitansinya, Tohonan Nadeak menjual tanah, karena setelah kami hitung semua kwitansi penerimaan uang, Tohonan Nadeak sudah memerima uang sekitar lebih kurang Rp.200 juta,”ungkap Lamhot Marbun belum lama ini kepada awak media ini. ***(Kriston).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *