Warga Binaan Rutan Dumai Meninggal Dunia Di RSUD

DUMAI, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Dumai, bernama Muhammad Yusuf alias Unyil (38), penduduk Dumai meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, Rabu (18/7/2018).

Kepala Rutan Dumai kelas IIB Dumai, Edi Muliyono AMP. IP. S.Sos. SH, membenarkan adanya warga binaan Rutan Dumai yang meninggal di RSUD Dumai.

Kepada awak media ini, Rabu (18/7/2018) diakui Edi Muliyono, bahwa almarhum Yusuf sebelumnya keadaan sehat-sehat saja, namun ketika subuh hari almarhum saat kejadian mengalami sakit dan kejang-kejang, lalu almarhum mendapat pemeriksaan di Poliklinik Rutan kemudian subuh itu juga berlanjut di bawa ke RSUD Dumai, kata Edi Muliyono.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan kelas IIB Dumai, Aldino Octalaperta, SH, saat ditemui awak media ini menjelaskan kronologis hingga almarhum Muhammad Yusuf alias Unyil diboyong dari rutan ke RSUD oleh petugas rutan.

Menurut Aldino, ketika Muhammad Yusuf (alm) mengalami perubahan kesehatan sekitar subuh hari, Yusuf dikeluarkan dari kamar hunian rutan ke Poli klinik Rutan hanya dalam kondisi sesak napas hebat.

Guna melanjutkan penanganan kesehatan lebih lanjut, kata Aldino, almarhum Muhammad Yusuf diboyong ke RSUD Dumai oleh petugas Rutan.

“Yusuf dibawa ke RSUD Dumai sekitar pukul 05 30 Wib. Ketika M.Yusuf dibawa dari Rutan ke RSUD, M Yusuf masih keadaan sadar dan tidak ada kejang-kejang.” jelas Aldino.

Hasil diaknosa dokter RSUD Dumai tehadap kondisi penyakit yang timbul dialami M.Yusuf dilaporkan ke pihak Rutan, menurut Aldino, almarhum M.Yusuf terdapat cairan diparu-paru yang berlebih, sehingga menimbulkan M.Yusuf gagal jantung diduga kuat penyebab kematian.

“Hasil diaknosa dokter RSUD, terdapat cairan diparu-paru Muhammad Yusuf yang berlebih, sehingga menimbulkan gagal jantung,”imbuh Aldino, seraya meluruskan informasi beredar di tengah publik kalau almarhum meninggal diduga karena oper dosis suatu obat terlarang mengingat almarhum terpidana kasus sabu di vonis Pengadilan Negeri Dumai selama 8 tahun penjara, dibantah keras oleh Aldino.

“Kami pihak Rutan yang mengetahui kejadian sebenarnya terhadap meninggalnya almarhum, jadi informasi yang beredar adalah informasi yang tidak jelas dan tidak perlu ditanggapi,”ungkap Aldo.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *