Warga Bengkalis Pelaku Perusak Mobil Dinas Pemprov Sumut Diamankan Polisi

HUKRIM, RIAU, SUMUT14 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Seorang tersangka pengrusakan mobil pick up Isuzu Panther BK 9320 J milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diamankan Polrestabes Medan.

Tersangka diamankan karena diduga ikut melakukan pengerusakan mobil dinas tersebut saat terjadinya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Medan, pada Kamis, 8 Oktober 2020, lalu.

Tersangka yang diamankan yakni berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kepri, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa sedang memakai baju kaos warna merah putih dengan memakai celana jeans.

Akibat pengrusakan itu mobil milik Pemprovsu itu mengalami kerusakan bagian kaca depan, pintu kanan rusak dan kaca pecah, sementara bagian body atas mobil dirusak oleh pengunjuk rasa.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi menerangkan saat berlangsungnya unjuk rasa di depan kampus ITM, tersangka yang merupakan mahasiswa itu sedang berada di sekitar lokasi kejadian (TKP) dan tersangka lainnya sedang mengangkat mobil tersebut sehingga mobil tersebut terbalik dengan kondisi body mobil sebelah kiri berada di bawah.

Kemudian tersangka naik ke atas bak mobil pick up tersebut yang telah dimasukkan ke dalam kampus Institut Teknologi Medan (ITM).

“Tersangka diamankan pada 21 Oktober 2020 berdasarkan video amatir warga yang viral,” ungkap Kapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2020).

Lanjutnya, tersangka merupakan pelaku perusuh (provokator) dan pengerusakan terhadap mobil Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut.

“Kita imbau kepada masyarakat jika ada yang mengenali orang-orang yang terdapat di dalam video tersebut segera laporkan ke kami dan termasuk para tersangka pengerusakan mobil dinas Polda Sumut saat terjadi kerusuhan di Jalan Skip Medan, Lapangan Merdeka dan yang di depan kampus,”himbau Niko

Atas perbuatannya, tersangka MHB disangkakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *