Walikota Dumai Menandatangani MOU Wajib Kerja Dokter Specialis

JAKARTA, RIAU23 Views

JAKARTA,wartapenariau.com-Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli As menandatangani MOU wajib kerja Dokter specialis bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo, yang disaksikan oleh Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K), pada acara rapat kerja Kesehatan Nasional bertempat di ruang birawa Hotel Bidakara Jakarta, FB_IMG_1488309957798Senin (27/02/2017).

Dalam sambutannya Menteri Kesehatan, Prof Dr.dr.Nila Djuwita F mengatakan, “Penetapan program wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari 2017. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia.”

Pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia terutama di DPTK sangat diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan perawatan. Nantinya dokter spesialis akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah. Sementara lokasi penempatan dokter spesialis akan diputuskan melalui perencanaan di Kementerian Kesehatan RI.

Lanjutnya, perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya.

“Pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi,”kata Menteri Kesehatan.

Usai acara, Walikota Dumai mengatakan, “Dumai termasuk satu dari lima kota yang pilih Kementrian Kesehatan, untuk menandatangani MoU Wajib Kerja Dokter spesialis malam ini, diantaranya Kabupaten Pasuruan, kabupaten Nunukan, Kabupaten Muko Muko, kabupaten Maluku tenggara, dan Kota Dumai.

Dengan dipercayakannya Dumai menjadi salah satu kota yang dipilih dalam terobosan baru kementerian Kesehatan ini akan berdampak lebih baik kepada pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat Kota Dumai dan umumnya masyarakat sekitar kota Dumai, sehingga memenuhi standar kesehatan yang maksimal,”harap Walikota Dumai.

Kadis kesehatan Kota Dumai,  H.Faisal SKM MARS mengatakan,  “Rumah Sakit Umum kota Dumai ditunjuk oleh Kemenkes sebagai Rumah sakit Rujukan Regional, dengan program wajib spesialis ini kebutuhan dokter spesialis RSUD Dumai menjadi lengkap, sehingga pelayanan kesehatan pun menjadi lebih baik, dr 514 kabupaten dan kota,  terpilih 4 kabupaten dan 1 Kota yaitu salah satunya kota Dumai,”kata Faisal.

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K), Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, Dirjen kemenkes, para Pejabat Eselon I kementerian Kesehatan, dan didampingi oleh Walikota Dumai,  Kadis Kesehatan, H Faisal SKM MARS dan Direktur RSUD Kota Dumai, dr Syaiful, serta Kabag Humas Rizki Kurniwan.*** (Humss/Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *