Walikota Dumai Berhalangan Dipanggil KPK

DUMAI, HUKRIM, RIAU7 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/11/2020), menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Dumai, Zulkifli AS.

Namun atas pemanggilan KPK tersebut, Walikota Dumai, Zulkifli AS tidak hadir karena Zulkifli AS disebut sedang melakukan aktivitas dinas kantor yang tidak dapat ditinggalkan.

“Yang bersangkutan (maksudnya Zulkifli AS-red) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegitan dinas yang tidak bisa ditinggalkan,”ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartapenariau.com, sore tadi, Selasa (10/11/2020).

Walikota Dumai periode tahun 2016-2021 ini hingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini tidak disebutkan Ali Fikri secara rinci, apakah Zulkifli AS sedang dinas luar atau sedang dinas di Kota Dumai yang tidak dapat ditinggal.

Akan tetapi kata juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan kalau KPK akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap ZAS (maksudnya Zulkifli AS-red) pada hari Selasa 17 November 2020.

“Akan diagendakan kembali pemanggilan ZAS pada hari Selasa 17 November 2020,”jelas Ali Fikri lewat nomor WhatsAppnya.

Pemanggilan terhadap Walikota Dumai, Zulkifli AS, oleh KPK adalah seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

Sebagaima diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada Zulkifli AS adalah atas dugaan TPK suap Rp 550 juta pejabat Kementerian Keungan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo (sudah terpidana).

Kemudian kasus yang membelit Zulkifli AS atas seputaran kasus pengurusan DAK Kota Dumai dimaksud juga mencuat kasus lain yakni kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 50 juta dari oknum-oknum kontraktor ditambah fasilitas hotel di Jakarta.

Penulis : Tambunan

Editor   : Nelson

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *