Wako Dumai Apresiasi Bea Dan Cukai Berhasil Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Walikota Dumai, Drs H Zulkifli AS, memberikan apresiasi yang tinggi kepada petugas Bea dan Cukai Dumai yang berhasil menggagalkan jaringan pelaku penyeludupan 3.104 gram Sabu di pelabuhan RoRo, Minggu (7/4/2019).

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada petugas Bea Cukai mampu melaksanakan tugas dengan keras dalam mengungkap persoalan seperti ini,”ungkap Walikota sambil menyebut betapa banyaknya generasi penerus yang rusak apabila sabu tersebut lolos.

Apresiasi yang disampaikan Wako Dumai ini adalah saat ekspos dilakukan Bea Dan Cukai Dumai atas penindakan penyeludupan sabu seberat 3. 104 gram, bertempat di ruang pertemuan kantor BC Dumai, sekitar pukul 17.30 Wib, Minggu (7/4/2019).

Dihadapan puluhan awak media, Kepala Kantor Pengawasan, Penindakan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai. Fuad Fauzi, menjelaskan perihal kronologis penindakan terhadap pelaku penyeludupan sabu seberat 3, 104 kg.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat akan ada penyeludupan atau membawa sabu dari Malaysia melalui RoRo Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis tujuan Kota Dumai dengan menggunakan 1 unit mobil Innova, maka petugas kata Fuad melakukan pemantauan.

Dan sebelumnya jelas Fuad, dengan adanya informasi tersebut, petugasnya yakni tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan koordinasi dengan petugas Pomal Dumai.

Maka, disaat kapal RoRo rute pulau Rupat telah merapat/sandar di Dermaga pelabuhan RoRo Bandar Sri Junjungan Dumai, petugas katanya melakukan pemantauan setiap kederaan yang keluar agar yang di intai tidak lolos sebagaimana informasi yang diperoleh petugas BC.

Namun disaat petugas melakukan pemantauan, tiba-tiba satu unit motor merek Vixion berusaha melaju kencang menerobos petugas keluar dari dalam kapal Roro, akan tetapi petugas BC sempat mencegat/menangkap salah seorang pelaku yang dibonceng motor Vixion tersebut.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas ternyata membawa 1 bungkusan karung. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 buah karung tersebut ternyata didalamnya terdapat satu buah tas berisikan 3 bungkus serbuk putih yakni sabu (telah dilakukan pemeriksaan) jumlahnya setara 3.104 gram.

Atas temuan tersebut, Fuad Fauzi mengatakan, pihaknya dilapangan melakukan interview terhadap pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Dan kata pelaku tersebut, ada hubungan sabu tersebut dengan sopir Innova yang dikendarai Haryono lebih dahulu diamankan petugas usai keluar dari kapal RoRo.

Diamana sebelumnaya petugas lebih dahulu memeriksa dan menggeledah mobil Innova tersebut usai keluar dari kapal RoRo namun katanya petugas tidak menemukan sabu dari dalam innova sebagaimana informasi bahwa mobil Innova yang dikenderai Haryono membawa Narkoba.

Maka atas pengakuan pelaku yang membawa sabu (dibonceng motor Vixion) ada keterlibatan dengan sopir Innova, sehingga sopir Innova dan pelaku yang dibonceng motor Vixion diamankan petugas BC Dumai.

Menurut Fuad Fauzi, pelaku berinitial SPL dan HR dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah lebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan di lakulan pihaknya, maka kemudian tersangka berikut BB sabu seberat 3.104 gram kata Fuad akan diserahterimakan ke Sat Narkoba Polres Dumai.***(Tambunan)