Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Mafia Tanah Di Dumai

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa aktivitas Sucipto Andra dan kawan-kawannya di wilayah hukum Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dilapor Ke Kapolri dan Menkopolhukam RI, pasalnya, Sucipto Andra yang berdomilisi di Kota Dumai diduga membangun ruko di dalam kawasan hutan untuk penakaran sarang burung walet non prosedural.

Dari hasil investigasi tim Wartapenariau.com di lapangan pada hari Kamis (11/2/2021) bersama 3 orang petugas dari Pekanbaru, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah, Kelurahan Teluk Makmur,Kecamatan Medang Kampai, antara lain:Kawasan hutan konservasi,HPK dan lahan gambut.

Sucipto Andra diduga membangun ruko untuk penakaran sarang burung walet dan bebas melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas di lahan ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula, karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tegas Samuel.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra seluas 700 hektar berada dalam kawasan konservasi HPK,dan lahan gambut.

Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, Sucipto Andra, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya mengatakan,”Bukan hanya saya melakukan kegiatan di dalam kawasan itu, tetapi masih banyak lagi perusahaan yang melakukan ativitas di dalam kawasan itu,”tegas Sucipto Andra.

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitasnya,”tegas Nurzaman.

Hari ini, Kamis (18/2/2021) dikabarkan, bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.

Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.

Penulis: JK.Situmeang

Editor : T.Stompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *