TV Kabel PT DMJ Dumai Digerebek Aparat Kemenkumham RI

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Aparat Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI melakukan penindakan terhadap operator TV Kabel lokal yang diduga menayangkan konten siaran secara ilegal.

Penindakan oleh petugas instansi berkompeten itu dilakukan kepada operator TV Kabel di di Kota-kota tersebar di di Indonesia yang diduga melanggar Undang-undang hak cipta.

Penindakan yang dilakukan petugas Kemenkumham RI ini beritanya tersebar di sejumlah media online, dimana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dibawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenkumham RI, Ronald Lumbuun menggelar penindakan terhadap salah satu operator TV Kabel di Pekanbaru dan TV Kabel di Kota Dumai.

Penindakan dilakukan DJKI dengan cara digerebek oleh aparat tersebut setelah menerima pengaduan dari warga perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta setelah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan.

Penggerebekan dilakukan oleh PPNS DJKI pada hari, Kamis (27/2/2020) bulan lalu di dua titik pengelola TV Kabel yang berbeda salah satunya TV Kabel di Pekanbaru dan juga TV Kabel di Kota Dumai.

TV Kabel di Kota Dumai yang di gerebek oleh aparat terkait itu disebut TV Kabel PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ), di Jalan Diponegoro eks Jalan Sukajadi, Kelurahan Rimbasekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai-Riau.

Dari penindakan penggerebekan itu, aparat DJKI disebut menyita sejumlah alat barang bukti (bb) diduga sebagai alat pendistribusi konten siaran TV Kabel yang diduga melanggar hak Cipta menayangkan salah satu konten milik Mola TV tanpa izin.

Menyikapi beredarnya pemberitaan soal kebenaran adanya penggerebekan TV Kabel PT DMJ Dumai oleh aparat berwenang dimaksud, wartapenariau.com mencoba konfirmasi ke pihak PT DMJ.

Humas PT DMJ Dumai, Terisno lewat nomor WhatsAppnya hanya membalas konfirmasi  wartapenariau.com dengan mengirim konten pemberitaan di media online yang menyebut pihaknya (PT DMJ) menghormati proses penanganan yang tengah dilakukan oleh Kemenkumham RI.

Perlu diketahui ujar pimpinan PT DMJ, Hadi Erawan dalam isi berita itu menanggapi soal penggerebekan bahwa DMJ dan HMV katanya memiliki izin dari Kominfo RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sudah mentaati semua regulasi dan aturan yang ada.

“Jika kami tidak taat terhadap aturan pasti kami tidak diberikan izin dari Kominfo dan KPI,”ujar Hadi Erawan dalam pemberitaan itu.

Bukti perusahaan mereka memiliki izin, setiap tahun DMJ dan HMV taat dalam pembayaran pajak ke pemerintah yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) termasuk membuka lapangan kerja.

Sementara itu, terkait penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Kemenkumham RI ke DMJ atas laporan pihak MOLA TV yang menuduh DMJ dan HMV menyiarkan siaran mereka (liga inggris), menurut pihak DMJ tidak didapat bukti dari penggerebekan itu karena tidak menyiarkan liga inggeris dimaksud.

Pimpinan PT DMJ dalam pemberitaan itu menegaskan, ketika dilakukan penggerebekan oleh petugas tidak ada ditemukan bukti karena DMJ katanya tidak menyiarkan liga inggeris yang hak siarnya dipegang oleh MOLA TV.

“Tidak ada satupun bukti yang berhasil diamankan saat penggerebekan,”ujar pihak DMJ dengan menyebut pihaknya akan lihat perkembangan seperti apa.

Penulis: Aston Tambunan. Editor: T.Sitompul