Tommy Dikagetkan Dengan Surat Panggilan

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Pegiat Lingkungan, Tommy Fredy Manungkalit, tanggal 23 Januari 2021, sekira jam 16.00 Wib dikagetkan dengan selembar surat panggilan atau undangan Ditrekrimsus Polda Riau, dengan No: B/159/I/2021/Ditreskrimsus.

Setelah dibaca Tommy, surat tersebut ternyata isinya undangan permintaan memberikan keterangan terkait laporan Pimpinan PT Diamond Timber, Roy Candra yang telah memberikan laporan pengaduan pelanggaran dugaan tindak pidana ITE, melalui media online pada Polisi.

“Kaget juga saya, kok tiba-tiba ada laporan pelanggaran ITE, namun  setelah saya baca ternyata terkait statement saya dalam berita disebuah media online. Undangan itu akan saya hadiri sebab tuduhan dalam laporan Roy tersebut saya nilai salah alamat!,” kata Tommy, saat usai dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (28/1/21).

Dalam keterangannya dihadapan satu penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Tommy juga memberikan keterangan salah alamat, alasannya? kata Tommy, dalam berita “Saya menyebut perusahaan PT Diamond Timber diduga telah melakukan perambahan hutan dengan izin yang tidak tepat”.

“Saya tak pernah menyinggung pribadi Roy Candra, namun karena dia seperti yang saya ketahui adalah sebagai pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang dipimpinnya tersebut, maka namanya pasti terbawa,” jelas Tommy.

Sementara Lowyer Tommy, Mulia Saragi, S.H, berpendapat sama karena alasan pelaporan seperti yang ditanya penyidik nama Roy Candra dicemarkan, namun kalau yang dimaksud pemberitaan itu bukanlah urusan pribadi Roy, tapi dia dalam berita sebagai pimpinan PT Diamond Timber.

“Jelas diberita Roy disebutkan sebagai pimpinan, lagipula klien kita sebelum berita terbit dimedia, Tommy sudah langsung kelokasi, sudah foto, bahkan klien kita sudah menyampaikan hal tersebut ke pihak perusahaan,”katanya.

Lagipula yang menjadi tanda tanya, diketahui kalau izin Diamond Timber keluar tanggal 24 Sepetmber tahun 2014, namun berlakunya izin  itu tanggal 27 Juni 2019, “Ada vakum sekitar lima tahun. Jadi patut diduga klien saya disitu ada dugaan “kecurangan!” dalam pemberian izin.

“Yang jadi tanda tanya besar kenapa yang memberikan atau mengeluarkan  izin adalah Dirjen BUHA, bukan dari menteri Kehutahan dan Lingkungan langsung,”katanya.

Juga dikatakan Mulia, secara hukum masyarakat saja bisa mengadu apalagi kliennnya adalah pegiat hutan dan lingkungan, “Jadi laporan Roy ini akan kita tindak lanjuti hingga tuntas, sebab kita juga perlu membuktikan apakah dia (Roy) memang patut kita duga dan lalai dalam hal pengawasan dan menjaga hutan lestari di Dumai terhadap izin IUPHHK-HA sesuai izin yang mereka mohonkan.

“Bayangkan tegakan kayu saat klien kita survei itu sudah tidak ada?, kita akan surati dan buat laporan kepada Kehutanan dan pihak Polda. Kita akan lapor balik.” pungkasnya.***(rilis)

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *