Tiga Tersangka Dalam Perkara Dugaan Penyerobotan Sebidang Tanah

HUKRIM, RIAU, ROHIL15 Views

ROHIL,WARTAPENARIAU.com-Andi Eko akan melayangkan surat kepada penyidik Polres Rokan Hilir, guna konfirmasi terkait penangguhan penahanan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan sebidang tanah di wilayah Rokan Hilir.

“Dalam waktu dekat, kita akan konfirmasi kepada penyidik di Polres Rohil. Jika permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dikabulkan, tentu institusi yang melakukan penahanan akan memberikan syarat-syarat terhadap tahanan tersebut,”ujar Andi Eko kepada wartapenariau.com.

Andi Eko mengakui bahwa penangguhan penahanan merupakan salah satu hak tersangka dalam proses penahanan. “Tetapi apakah benar ketiga orang tersangka itu sudah diberikan syarat-syarat terhadap tahanan tersebut dan tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti,”ujar Andi Eko.

Hingga berita ini ditayangkan, tiga orang tersangka, belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi terkait kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, tiga orang diduga terlibat penyerobotan sebidang tanah milik Andi Eko, yang terletak di Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2015 lalu. Ketiga pelaku tersebut dilaporkan ke Polres Rohil, pada tanggal 3 Desember 2018 dengan laporan Polisi Nomor : LP/249/XII/2018/RIAU/POLRES ROHIL.

Keterangan diperoleh wartawan media ini, lahan tanah milik Andi Eko ukuran 50 x 50 meter memiliki surat alas hak /surat legalitas tanah dan tercatat di buku register kantor Kepenghuluan Sei Bakau dan Kecamatan Sinaboi. Ironisnya keterlibatan pelaku seperti oknum kades  Sei Bakau berinisial M  membuat surat baru atas namanya sendiri, yang kemudian di jual kepada pengusaha bernama Eddy Wijaya.

Menurut Andi Eko selaku pihak yang di rugikan dan haknya dirampas,kemudian melaporkan pelaku ke Polres Rohil.

“Ketiga pelaku ini sudah diproses sesuai hukum yang berlaku oleh penyidik Reskrim  Unit 3 di  Polres Rohil,” ujar Andi Eko kepada awak media ini sembari memberikan lembaran foto kopi bukti Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penellitian laporan No. SP2HP/66/III/2019/Reskrim, tertanggal 3 Maret 2019.

Selanjutnya penyidik akan menyusun berkas perkara kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Intinya sesuai data di peroleh awak media ini, bahwa 3 tersangka sudah menjalani proses hukum.

Informasi dirangkum, bahwa tiga tersangka diduga kuat “kerja sama” dalam menyerobotan sebidang tanah milik Adi Eko. Sebidang tanah tersebut setelah dijual kepada pengusaha, lalu dibangun hotel diatas lahan tersebut dengan kapasitas 161 kamar.

Sementara penyidik di polres Rohil dan Kasi Pidum Kejari Rohil, belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi terkait perkara tersebut. (Rds)

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *