Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Bergulir Dipersidangan PN Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tiga terdakwa terlibat dugaan percobaan atau pemufakatan tindak kejahatan prekursor narkotika bentuk tanaman golongan I melebihi 1 Kg, telah bergulir pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai agenda pembacaan dakwaan para terdakwa, Rabu (15/8/2018).

Perkara yang disidangkan oleh majelis hakim Aziz Muslim SH, Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Renaldo MH Tobing SH. MH ini tampak dipadati pengunjung sidang, baik pihak keluarga terdakwa maupun awak media.

Pasalnya, perkara ini masih terbilang langka atau masih jarang masuk pada ranah hukum narkotika, karena jenis narkotika dalam perkara ini merupakan jenis daun bukan ganja akan tetapi jenis daun tergolong temuan baru (zaman now) namun diklaem masuk dalam golongan narkotika golongan I.

Diketahui, bergulirnya perkara ini kemeja hijau peradilan PN Dumai berangkat dari proses penangkapan terhadap tiga terdakwa dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), saat terdakwa serah terima 2 (dua) paket besar barang bukti jenis tanaman daun Chatinone di kawasan SPBU Coco, jalan Putri Tujuh, depan kilang Pertamina RU II Dumai, Senin 26 Maret 2018 bulan lalu.

Dalam persidangan ini, agendanya hanya mendengarkan pembacaan berkas dakwaan bagi terdakwa Jarod, Maurita Antoni Tani dan terdakwa Panchrasius Benny Daflores alias Benny yang berkasnya terpisah.

Ketiga terdakwa yang dihadakpan JPU di kursi pesakitan PN Dumai, tampak didampingi oleh empat kuasa hukum, diantaranya dua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Raja Junaidi SH yang dihadirkan oleh majelis hakim untuk memenuhi hak terdakwa karena ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. Sementara satu terdakwa menunjuk tiga pengacara sebagai kuasa hukumnya dalam persidangan.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan para tersakwa yang dibaca JPU Agung Nugroho SH dan JPU Heri Susanto SH, bahwa perbuatan ketiga terdakwa diduga melakukan percobaan atau pemufakatan prekursor narkotika jenis tanaman daun dengan jumlah setara lebih kurang 34 Kg tanpa hak atau melawan hukum.

Atas perlakuan dan peristiwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Heri Susanto SH dan Agung Nugroho SH menjerat para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi diperoleh media ini, dua paket besar barang bukti narkotika bentuk tanaman daun khat (Catha edulis) atau daun Chatinone yang terdaftar dalam golongan I tersebut dikabarkan didatangkan atau di impor dari negara Etopia tujuan Jakarta, kemudian dikirim ke Kota Dumai dan rencananya akan di ekspor negara tetangga Malaysia..(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *