Tidak Benar Ada Pelaku Narkoba Ditangkap Lepas Oleh Polsek Patumbak

HUKRIM, RIAU, SUMUT22 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Ramainya pemberitaan di media online yang beredar terkait dugaan kasus Tangkap Lepas (Talas) di Polsek Patumbak Polrestabes Medan dibantah keras oleh Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba.

“Gak benar itu beritanya,”bantah Philip tegas, Kamis 19/11/2020 via WhatsApp

Ia mengatakan, pihaknya membenarkan ada menangani kasus narkoba inisial IL, namun setelah dilakukan pemeriksaan pada IL tidak memenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan kepenyidikan.

“Jadi awalnya kita mendapat informasi ada pria yang membawa narkoba, kemudian kita tindak lanjuti dengan anggota turun ke lokasi mengamankan IL, namun setelah diperiksa, tidak menemukan barang bukti sehingga IL dipulangkan pada keluarganya,”tambah Philip lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online, disebut seorang diduga pemakai narkoba jenis Sabu, inisial IL penduduk Jalan Ambai Medan Perjuangan, Kota Medan Sumatra Utara, ditangkap dan dilepas kembali setelah keluarga IL menyerahkan sejumlah uang senilai 22 Juta, pada Senin (09/11/2020) sekira pukul 02:30 Wib.

IL ditangkap tim reskrim Polsek Patumbak pada Kamis (05/11/2020) sekira pukul 22:00 Wib dan dibebaskan pada Senin (09/11/20)

Diinformasikan, IL ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama temannya, inisial Teleng yang kabur meninggalkannya saat itu tepat di depan TPU Perjuangan.

Diduga IL dijebak temannya itu, sehingga Polisi menangkapnya dan dilakukan pemeriksaan namun Polisi tidak menemukan benda apapun ditubuh IL, namun tiba- tiba sebungkus plastik bening diduga berisi serbuk sabu senilai Rp 30.000 (paket hemat) sudah ada di bawah ban sepeda motor IL.

Setelah itu IL di boyong ke Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Disebut-sebut dalam proses pemeriksaan itu IL dan keluarganya memohon kepada petugas untuk berdamai saja agar permasalahan tersebut tidak diteruskan hingga ke proses pengadilan.

Disebut-sebut oleh sumber media online itu, bahwa IL diduga dibebaskan setelah membayar mahar sejumlah uang dengan senilai 22 juta sesuai kemampuan keluarga IL, namun konon katanya oknum penyidik sebelumnya meminta uang tebusan senilai 30 juta.

Penulis : Bonni T Manullang
Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *